Mendagri Dukung Strategi Percepatan Program Perumahan Rakyat

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendukung penuh penyelenggaraan kebijakan nol persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Implementasi kebijakan tersebut dinilai dapat mempercepat akses masyarakat terhadap kediaman layak sekaligus mendukung program perumahan rakyat.

“Dengan adanya BPHTB nol persen, otomatis kan lebih kurang (besarnya) lima persen nan kudu dibayar dari NJOP, itu kan (jadi) nol, PBG juga gitu,” katanya pada Kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Gedung Graha Bhakti Praja Conference Center, Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/5/2026). 

Mendagri menjelaskan, pemerintah juga terus memperluas cakupan kategori MBR agar semakin banyak masyarakat dapat mengakses program perumahan. Menurutnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait telah menerbitkan kebijakan nan meningkatkan pemisah penghasilan kategori MBR. 

“Dinaikkan lagi plafonnya oleh Beliau (Menteri PKP), sehingga lebih banyak lagi untuk memasukkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya. 

Untuk mendukung penerapan kebijakan nol persen BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR, Mendagri mendorong seluruh wilayah mempunyai Mal Pelayanan Publik (MPP). Menurutnya, MPP memudahkan pelayanan perizinan melalui sistem satu atap, termasuk pelayanan publikasi PBG. 

“Kami sudah ada 359 (MPP), kami lagi sorong daerah-daerah lain,” tambahnya.

Berdasarkan info nan dikantonginya, Mendagri mengapresiasi Provinsi NTB sebagai wilayah dengan publikasi PBG tertinggi di area Nusa Tenggara dan Maluku. Ia menilai tingginya nomor tersebut menunjukkan keterlibatan developer perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan nan diberikan pemerintah. 

“Jadi nan tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat alias lima kabupaten/kota nan menerbitkan PBG. Itu jumlahnya jika tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih. Artinya apa? Artinya ini digunakan oleh pengembang. Kalau misalnya 60 PBG jadinya 60 rumah, itu berfaedah individual,” jelasnya.

Di sisi lain, Mendagri menyoroti tetap rendahnya publikasi PBG di sejumlah daerah, seperti Maluku Utara. Kondisi tersebut menunjukkan suasana pengembangan perumahan oleh developer belum tumbuh optimal. 

“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya hanya tiga nan keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya. 

Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, Mendagri mengatakan pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang nan menjadi halangan pembangunan perumahan. Sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah wilayah (Pemda) krusial dilakukan agar pengembangan area permukiman melangkah jelas dan terarah. 

“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” tutupnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita