Mendagri Dorong Pemda Percepat Penyaluran Hibah untuk Daerah Terdampak Bencana

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah wilayah (Pemda) pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan seluruh proses penyaluran support finansial bagi wilayah terdampak bencana.

Langkah ini dilakukan agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak tersendat oleh persoalan administrasi, sementara masyarakat terdampak tetap memerlukan penanganan segera.

Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berhujung dan sekarang penanganan memasuki tahap pemulihan permanen. Karena itu, seluruh instrumen pembiayaan nan telah disiapkan pemerintah kudu segera dioptimalkan, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.

“Saya dengan segala hormat meminta, unik masalah hibah, tolong diselesaikan sampai Senin pekan depan. Kalau masalahnya calon penerima tidak beres mengusulkan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi kepada kami, lantaran wilayah nan membantu sudah siap,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida berbareng pemerintah wilayah di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan info Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp 10,6 triliun kepada seluruh Pemda di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mendukung penanganan pascabencana dan mitigasi risiko. Pada saat nan sama, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah untuk membantu wilayah terdampak nan kebutuhan pemulihannya tetap tinggi, terutama di Aceh.

Dari skema support Sumatera Utara kepada Aceh, tercatat komitmen support finansial mencapai Rp 260 miliar nan berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu. Sebagian besar support tersebut telah masuk ke rekening Pemda penerima. Hanya satu support nan tetap tertunda, ialah dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar lantaran hambatan kelengkapan proposal dari pihak penerima.

Sementara itu, support finansial dari 15 kabupaten/kota di Sumatera Barat kepada wilayah terdampak di Aceh mencapai Rp 29 miliar. Namun hingga pertengahan Juni 2026, baru sebagian mini nan telah terealisasi. Satgas PRR mencatat tetap terdapat sejumlah wilayah nan belum menyelesaikan peraturan kepala wilayah (perkada), pengharmonisan regulasi, maupun proses manajemen lainnya, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Mendagri Nomor 900/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026. Salah satunya, penggunaan hibah dan support finansial tidak memerlukan persetujuan DPRD.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses nan sederhana ini justru menghalang wilayah nan sedang memerlukan bantuan,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑