
Menaker: THR Karyawan Swasta Wajib Diberikan H-7 Lebaran! (Foto: Kemnaker)
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pegawai swasta paling lambat disalurkan oleh perusahaan H-7 Lebaran 2026.
Menaker mengatakan, saat ini memang belum terbit Surat Edaran (SE) resmi untuk mengatur lebih perincian pemberian THR kepada karyawan. Namun secara aturan, penyaluran THR paling lambat sudah kudu diberikan seminggu sebelum hari raya.
"Kalau secara patokan wajib H-7 (Lebaran kudu disalurkan). Kemudian jika tidak bayar THR tentu ada sanksinya sesuai regulasi," ujarnya dalam konvensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Pengumuman THR Karyawan Swasta 2026
Menaker mengatakan, pengumuman pemberian THR untuk para pekerja swasta nantinya bakal diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara. Tidak hanya itu, Bantuan Hari Raya (BHR) nan tahun sebelumnya diberikan kepada ojek online berbarengan juga bakal diumumkan.
"Kita tunggu, sekarang sedang berkoordinasi dengan Mensesneg, kelak diumumkan secara bersamaan. BHR, THR dan seterusnya bakal diumumkan," lanjutnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·