Menaker Sebut RUU PPRT Tekankan Pentingnya Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Menaker, Yassierli (ketiga kiri) dalam konvensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Rabu (1/4/2026). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR pada Senin (20/4). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menilai RUU tersebut sebagai langkah krusial dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja nan mempunyai kewenangan asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk sistem penyelesaian perselisihan," kata Yassierli melalui keterangan tertulis usai Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Yassierli mengatakan Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Ia menekankan pekerja rumah tangga kudu mendapatkan agunan bayaran nan layak, waktu kerja dan waktu istirahat, kewenangan libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta agunan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk mempunyai status pekerja pada umumnya nan mendapatkan kewenangan sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," kata Yassierli.

Yassierli mengungkapkan pekerja rumah tangga mempunyai karakter tersendiri, sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan aspek sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai nan atas. Sehingga melalui RUU ini diharapkan dapat memberikan pelindungan nan komprehensif untuk pelindungan kewenangan asasi manusia.

RUU PPRT memuat arti pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan hingga batas pengecualian nan tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batas nan jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), training vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, agunan sosial bagi pekerja rumah tangga, patokan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan nan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

video story embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan