Binti Mufarida
, Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2026 |12:13 WIB

Menag Nasaruddin Umar Bantah Isu Zakat untuk MBG! (Dok Kemenag)
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan amal tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam Alquran. Penegasan ini disampaikan untuk menepis disinformasi nan menyebut Kementerian Agama (Kemenag) memaksimalkan amal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
1. Bantah Zakat untuk MBG
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai amal ini diberikan kepada nan nonasnaf. Itu persoalan syariah,” kata Menag di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).
Menag menyatakan, amal mempunyai patokan syariah nan tegas dan tidak boleh dimanfaatkan di luar golongan penerima nan telah ditetapkan. Ia merujuk pada firman Allah dalam QS. At-Taubah ayat 60, nan menjelaskan delapan golongan (asnaf) penerima zakat.
Ayat tersebut menyebutkan, amal diperuntukkan bagi fakir (orang nan tidak mempunyai kekayaan dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang nan punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas nan sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang nan baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin, fii sabilillah (orang nan berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang nan dalam perjalanan).
“Saya kira itu nan sangat penting. Berikanlah amal itu seperti apa nan tercantum di dalam asnaf secara tegas. Saya kira itu nan sangat penting. Jangan berikan amal itu kepada nan mereka tidak berhak,” ungkap Menag.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, juga telah menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran amal nan dikaitkan dengan MBG.
“Tidak ada kebijakan amal untuk MBG. Kami pastikan penyaluran amal dilakukan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola amal nasional,” ucap Thobib.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·