Di tengah ramai angin besar efisiensi anggaran nan rata menerpa seluruh Kementerian/Lembaga sejak awal tahun 2025 lalu, angin kencang serupa turut menghantam Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026, Perpusnas tercatat mendapatkan alokasi sebesar Rp378 triliun. Nampak besar di atas kertas, tetapi jika dilihat trennya sejak tahun 2020, alokasi tahun 2026 tersebut merupakan nan terendah selama enam tahun terakhir, nan mana jika dibandingkan dengan alokasi APBN tahun 2025 sebesar Rp721,7 triliun, terjadi penurunan hingga 47,6 persen.
Tak pelak, pemangkasan anggaran tersebut menempatkan Perpusnas dalam tegangan nan pelik, lantaran dalam konteks kelembagaan negara, Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) nan mengemban tugas krusial dengan cakupan kerja seluruh tanah air, mulai dari menetapkan kebijakan pengelolaan perpustakaan, melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi pengelolaan perpustakaan, hingga membina kerja sama dalam pengelolaan beragam jenis perpustakaan serta mengembangkan standar nasional perpustakaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Hal tersebut berkelindan dengan salah satu tugas Perpusnas nan paling krusial, tetapi kerap luput dari perhatian publik, ialah sebagai pembina teknis dan penjaga standar bagi ribuan perpustakaan di seluruh Indonesia. Dalam kerangka otonomi daerah, secara struktural, perpustakaan umum daerah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—berada di bawah pemerintah wilayah masing-masing.
Namun secara normatif, Perpusnas tetap menjadi rujukan utama dalam penetapan standar layanan, peningkatan kompetensi pustakawan, hingga sistem pengelolaan koleksi nasional. Pada perjalanannya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) apalagi secara tegas mengklasifikasikan urusan perpustakaan sebagai urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar.
Artinya, penyelenggaraan perpustakaan menjadi tanggungjawab konstitusional nan kudu dipenuhi, bukan semata pilihan kebijakan nan dapat diabaikan oleh pemerintah daerah. Klasifikasi ini juga sesungguhnya menempatkan pengelolaan perpustakaan pada posisi nan strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, setara dengan urusan ketenagakerjaan, sosial, pariwisata, hingga pangan.
Lebih lanjut, UU Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bagian perpustakaan nan menjadi kewenangan Perpusnas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam kerangka Dekonsentrasi, nan diberikan dalam corak Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non-Fisik.
Oleh karenanya, dapat dibayangkan dalam kondisi anggaran nan terpangkas drastis, kapabilitas Perpusnas untuk menjalankan kegunaan pembinaan berisiko melemah secara signifikan, termasuk program-program publik mengenai peningkatan budaya baca dan literasi, pembinaan dan pendataan perpustakaan, serta pembinaan naskah antik nusantara sebagai prioritas DAK Non Fisik nan baru dimulai pada tahun anggaran 2025 lalu—yang dimaksudkan melengkapi DAK Fisik nan telah diselenggarakan sejak tahun 2015.
Namun dengan adanya kebijakan dekonsentrasi nan dimaksud, paradoks otonomi wilayah dalam konteks perpustakaan terletak pada realita bahwa meskipun kewenangan telah didesentralisasi dan tanggungjawab penyelenggaraan perpustakaan juga telah diamanatkan oleh UU Pemerintahan Daerah, kapabilitas wilayah dalam kelembagaan perpustakaan wilayah nan secara berdikari tetap sangat bervariasi.
Data nan dihimpun Perpusnas pada tahun 2024 menunjukkan bahwa empat provinsi nan merupakan Daerah Otonom Baru—yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah—masih belum membentuk kelembagaan perpustakaan, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, terdapat tujuh kabupaten nan belum sama sekali membentuk perangkat wilayah nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perpustakaan, ialah Katingan (Kalimantan Tengah), Mahakam Ulu (Kalimantan Timur), Sorong Selatan (Papua Barat), Tambrauw (Papua Barat), Halmahera Timur (Maluku Utara), Mamberamo Raya (Papua), dan Puncak (Papua Tengah).
Kondisi tersebut tidak semata menggambarkan realita disparitas nan tajam antara wilayah perkotaan dan perdesaan maupun antara wilayah Barat dengan Timur Indonesia, tetapi juga keberpihakan negara terhadap kebutuhan literasi warga.
Maka, pengakuan normatif negara lewat UU Pemerintahan Daerah dan UU Perpustakaan saja tidak cukup, nan mana dibutuhkan pendampingan aktif dari Perpusnas agar petunjuk untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—sebagaimana diatur dalam konstitusi—benar-benar terwujud di lapangan.
Di sinilah peran Perpusnas menjadi tidak tergantikan sebagai mitra pembangunan kapabilitas bagi pemerintah daerah, alih-alih sebagai regulator semata. Program-program seperti Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) nan telah menjangkau ribuan desa menandai peran Perpusnas sebagai katalis perubahan sosial di tingkat akar rumput, nan justru semakin dibutuhkan di tengah tekanan fiskal nan ada.
Menghadapi keterbatasan anggaran, Perpusnas perlu melakukan reposisi strategis setidaknya melalui tiga pendekatan. Pertama, memperkuat sistem koordinasi dengan pemerintah wilayah melalui kerangka izin nan lebih mengikat, baik merujuk pada UU Pemerintahan Daerah maupun Standar Nasional Perpustakaan, serta penguatan jalinan kerja sama antarperpustakaan, baik dalam pengadaan, pengolahan, penyediaan fasilitas, maupun pembinaan Pustakawan.
Kedua, mendorong kerjasama lintas sektor, mencakup bumi usaha, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan filantropi dalam upaya peningkatan kualitas perpustakaan, termasuk eksplorasi sistem pembiayaan imajinatif untuk mendorong pengembangan perpustakaan. Ketiga, mengakselerasi transformasi digital jasa perpustakaan sebagai respons atas keterbatasan bentuk sekaligus menjangkau golongan masyarakat nan selama ini terpinggirkan dari akses literasi.
Pemangkasan anggaran Perpusnas hendaknya tidak dibaca semata sebagai efisiensi birokrasi, tetapi juga sebagai sirine bagi kita semua, bahwa politik anggaran negara tidak lagi berpihak pada peningkatan literasi bangsa. Di satu sisi, UU Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa perpustakaan adalah urusan wajib nan kudu diemban oleh setiap pemerintah daerah. Namun di sisi lain, tanpa Perpusnas nan kuat dan kapabel sebagai pembina serta penjaga standar nasional perpustakaan, tanggungjawab tersebut berisiko sekadar menjadi bunyi tanpa resonansi nyata.
11 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·