Memahami Ketentuan Berihram: Apakah Memakai Jam Tangan Diperbolehkan?

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

JAKARTA - Berihram merupakan salah satu rukun haji nan kudu dipatuhi demi keabsahan ibadah di Tanah Suci tersebut. Setelah memasuki keadaan ihram, jemaah wajib mengikuti ketentuan dan menjauhi larangan sebagai corak ketaatan serta pengagungan terhadap hukum Allah.

Dilansir NU Online, salah satu larangan nan kudu diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya laki-laki nan sedang berihram mengenakan busana berjahit. Ketentuan ini didasarkan pada sabda nan diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah SAW melarang penggunaan busana seperti baju, celana, sorban, dan sejenisnya ketika dalam keadaan ihram.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقَمِيصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْعَمَائِمَ وَلَا الْبَرَانِسَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ أَحَدٌ لَيْسَتْ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ

Artinya: "Dari Abdullah bin Umar RA, seorang laki-laki datang lampau berkata: Wahai Rasulullah, busana apa nan Anda perintahkan untuk kami ketika ihram? Nabi SAW menjawab: Janganlah kalian memakai baju, celana, sorban, jubah (pakaian nan menutupi kepala) selain seseorang nan tidak mempunyai sandal, hendaklah dia memakai khuf (sejenis sepatu kulit) namun hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki." (HR. Al-Bukhari).

Para ustadz menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak semata-mata disebabkan adanya jahitan, melainkan lantaran busana tersebut dirancang untuk membentuk dan menutup tubuh secara khusus. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) menegaskan bahwa laki-laki nan sedang berihram tidak diperbolehkan mengenakan busana nan melekat dan menutup tubuhnya, selain dalam kondisi darurat.

Simak penjelasan Imam An-Nawawi berikut:

بَابُ مُحَرَّمَاتِ الْإِحْرَامِ: أَحَدُهَا سَتْرُ بَعْضِ رَأْسِ الرَّجُلِ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا إِلَّا لِحَاجَةٍ، وَلُبْسُ الْمَخِيطِ أَوِ الْمَنْسُوجِ أَوِ الْمَعْقُودِ فِي سَائِرِ بَدَنِهِ إِلَّا إِذَا لَمْ يَجِدْ غَيْرَهُ، وَوَجْهُ الْمَرْأَةِ كَرَأْسِهِ، وَلَهَا لُبْسُ الْمَخِيطِ إِلَّا الْقُفَّازَ فِي الْأَظْهَرِ

Artinya: "Bab larangan-larangan dalam ihram, salah satunya adalah menutup sebagian kepala bagi laki-laki dengan sesuatu nan dianggap sebagai penutup selain lantaran kebutuhan. Begitu pula tidak diperkenankan memakai busana berjahit, tenunan, alias nan diikat pada seluruh tubuhnya, selain jika tidak menemukan selain itu. Adapun wajah wanita hukumnya seperti kepala laki-laki dalam makna tidak boleh ditutup saat ihram, namun wanita diperkenankan memakai busana berjahit selain sarung tangan, menurut pendapat nan lebih kuat." (Abu Zakariyya Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Minhajut Thalibin Wa Umdah Al-Muftiyin, [Beirut: Dar al-Fikr], jilid I, laman 91).

Penjelasan tersebut diperkuat oleh pernyataan Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedia fikihnya. Ia menegaskan bahwa batas busana nan dilarang saat ihram adalah segala corak busana nan dibuat sesuai ukuran tubuh alias personil tubuh tertentu sehingga menutupinya, baik dengan jahitan maupun tanpa jahitan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com