Melihat Kondisi Balai Kota DKI Jakarta di Hari Pertama WFH ASN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Jumat (10/4).

Kebijakan ini membikin suasana di area Balai Kota DKI Jakarta tampak lengang sejak pagi hari.

Berdasarkan pantauan kumparan di letak pukul 08.15 WIB, tidak terlihat adanya aktivitas ASN nan biasanya memadati area perkantoran.

Sejumlah gedung utama, seperti Blok A, Gedung Ali Sadikin, serta beberapa gedung lainnya, terpantau sepi.

Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Kebijakan WFH ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN. SE tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 6 April 2026.

Dalam patokan itu, penyelenggaraan WFH dilakukan setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Pramono menjelaskan, proporsi ASN nan menjalankan WFH berkisar antara 25 hingga 50 persen di masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD).

Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakter tugas dan kebutuhan unit kerja.

“Untuk WFH alias WFE sebenarnya, saya sebagai gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25 sampai 50 persen nan melakukan Work From Home,” kata Pram kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Adapun ASN nan dapat menjalankan WFH kudu memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya tidak sedang menjalani balasan disiplin serta mempunyai masa kerja lebih dari dua tahun.

Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, ialah pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB.

Suasana Balai Kota DKI Jakarta di hari pertama penerapan WFH bagi ASN, Jumat (10/4/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Bagi ASN nan tidak mematuhi ketentuan, bakal dikenakan hukuman berupa larangan mengikuti WFH hingga hukuman disiplin sesuai peraturan nan berlaku.

Pemprov DKI juga memastikan penyelenggaraan kebijakan ini bakal terus dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.

“Dan mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem nan sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta agar betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik,” ujar Pram.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan