Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Diadili di Pengadilan Militer: Kok Lucu?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyoroti proses norma kasus penyiraman air keras nan menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Megawati mempertanyakan argumen perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer.

Hal itu disampaikan Megawati saat menyampaikan pidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Megawati mengaku prihatin dengan penanganan kasus tersebut.

Dia menyoroti kejanggalan proses persidangan nan diarahkan ke Pengadilan Militer. Padahal, kata dia, korban merupakan penduduk sipil nan mempunyai kewenangan konstitusional nan sama.

"Saya prihatin sekali masalah anak nan disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok kocak ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya jika seperti itu pengadilannya apakah kudu pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati.

Megawati menilai korban semestinya mempunyai ruang untuk meminta kejelasan proses hukum. Termasuk, soal forum peradilan nan menangani kasusnya.

"Bolehkah seseorang nan menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa nan dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," tegasnya.

Megawati juga mengingatkan bahwa setiap penduduk negara mempunyai kedudukan nan sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Baginya, kasus Andrie Yunus menjadi gambaran proses norma umum terkadang melangkah secara tak lazim.

"Setiap penduduk negara mempunyai kewenangan nan sama di mata hukum. Mana norma bagi mereka? Ayo jawab, jika ada nan berani jawab," tantang Megawati.

Megawati mengaku sangat memahami sistem norma umum di Indonesia. Menurutnya, kejadian ini sebagai bagian dari kondisi norma 'poco-poco' alias tidak stabil nan kudu segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.

"Hukum itu kudu menjadi sebuah nan paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, jika tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan," pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus Andrie Yunus mulai diadili di Pengadilan Militer pada Rabu (29/4). Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka nan merupakan personil TNI. (dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News