Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengenang perannya dalam membangun fondasi sistem norma dan kerakyatan Indonesia saat berpidato di pengukuhan eks Hakim MK, Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus bagian Hukum Tata Negara Universitas Borobudur, Sabtu (2/5).
Dalam kesempatan itu, datang sejumlah pembimbing besar dari beragam universitas, tokoh, para Profesor hingga pembimbing besar di antaranya, Saldi Isra, Mahfud MD, Yasonna Laoly hingga Zudan Arif Fakrulloh.
Lalu, Ketua MK Dr. Suhartoyo, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto berbareng Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo dan Bintang Puspayoga.
“Selaku Presiden Kelima RI, saya telah meletakkan kerangka sistem kerakyatan dan norma nan komprehensif. Pada masa kepemimpinan saya, lahir MK (Mahkamah Konstitusi), KY (Komisi Yudisial), BNN (Badan Narkotika Nasional), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), hingga Densus-88,” ungkap Megawati.
Megawati menegaskan, pembentukan lembaga-lembaga tersebut merupakan upaya membumikan Pancasila sekaligus memperkuat sistem demokrasi. Termasuk, penyelenggaraan pemilu presiden secara langsung agar legitimasi pemimpin tetap kokoh di jalur konstitusi.
Ia juga mengingatkan bahwa seorang presiden tidak boleh membuka ruang kompromi terhadap pelanggaran norma nan berpotensi menurunkan kedaulatan bangsa.
Dalam orasi itu, Megawati turut menyampaikan pesan kepada sivitas akademika Universitas Borobudur agar menjadi “intelektual organik” nan berani menyuarakan kebenaran.
“Gunakan pengetahuan norma sebagai perangkat pembebasan. Ingat prinsip Satyam Eva Jayate, pada akhirnya kebenaranlah nan bakal menang,” ucapnya.
Megawati juga mengapresiasi pengukuhan Arief Hidayat. Ia menilai pemikiran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi pengingat bahwa negara norma Indonesia kudu terus diperjuangkan sebagai sistem nan hidup dan berpihak pada rakyat.
“Selamat kepada Prof. Arief Hidayat. Semoga kita semua bisa menjaga api Pancasila dan api keadilan agar tetap menyala menuju masa depan bangsa nan bermartabat,” tandas Megawati.
Pancasila Harus Jadi Sumber Hukum
Selain itu, Megawati juga menyoroti pentingnya mengembalikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber norma di tengah maraknya kejadian ‘negara undang-undang’.
Ia mengapresiasi pidato Arief Hidayat nan berjudul ‘Negara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang’, nan dinilainya sebagai kritik terhadap kondisi norma nan terjebak dalam legalisme dan hyper-regulation.
“Pancasila kudu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Kita terlalu lama terjebak dalam dugaan seolah-olah negara norma cukup ditegakkan dengan memperbanyak undang-undang. Padahal, tumpukan izin tersebut seringkali justru menjauhkan norma dari nilai keadilan, moral, dan kemanusiaan,” kata Megawati.
“Hukum akhirnya hanya menjadi tumpukan teks, bukan lagi gambaran nurani bangsa,” sambungnya.
Megawati menjelaskan, Presiden pertama RI Soekarno telah meletakkan dasar norma progresif, di mana norma dipandang sebagai sesuatu nan hidup, bukan sekadar kumpulan pasal.
Menurutnya, norma kudu melayani manusia. Jika prosedur umum tidak menghadirkan keadilan, maka keadilan asasi nan kudu diperjuangkan.
“Pancasila adalah saripati cita-cita kemerdekaan nan digali Bung Karno. Dari aspek historis, Pancasila melekat dengan narasi pembebasan. Artinya, norma nan berasal dari Pancasila kudu membebaskan rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan,” lanjutnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·