Megawati Keluarkan Seruan untuk Kader, Tegaskan Posisi Politik PDIP

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan surat internal nan menjelaskan posisi politik partainya sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Surat tersebut menjadi pedoman bagi seluruh kader PDIP dalam menyikapi dinamika politik nasional.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo membenarkan surat internal tersebut.

“Benar Ibu Megawati nan langsung mengeluarkan surat internal ini per tanggal 1 Juli 2026,” kata Yoseph, Selasa (7/7/2026).

Surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 itu berjudul "Penjelasan Ketua Umum PDI Perjuangan tentang Kedudukan PDI Perjuangan sebagai Partai Penyeimbang dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia."

Dalam surat tersebut, Megawati menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial nan dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi maupun koalisi sebagai kategori ketatanegaraan sebagaimana bertindak dalam sistem parlementer.

"Dalam sistem pemerintahan presidensial nan dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan nan diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah kerakyatan blok-blokan kekuasaan, melainkan kerakyatan nan bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis Megawati.

Demokrasi Butuh Keseimbangan

Menurut Presiden ke-5 RI tersebut, kerakyatan Indonesia memerlukan sistem pengawasan dan keseimbangan kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan nan berpotensi menjauh dari kepentingan rakyat.

"Demokrasi nan sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, kerakyatan bakal kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat," tulisnya.

Atas dasar itu, Megawati menegaskan PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang, bukan sebagai oposisi dalam pengertian sistem parlementer.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengenal status norma "partai oposisi". Sebaliknya, konstitusi mengatur sistem checks and balances melalui kegunaan legislasi, anggaran, dan pengawasan nan melekat kepada seluruh personil DPR, tanpa membedakan asal partai politik.

Karena itu, menurut Megawati, seluruh kader PDIP nan duduk di parlemen tetap mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Mengutip Robert Dahl dan Giovanni Sartori

Dalam surat tersebut, Megawati juga mengingatkan bahwa sikap politik tersebut bukanlah perihal baru bagi PDIP. Ia mengungkapkan sejak 1996 dirinya telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi lantaran meyakini politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi.

Megawati juga mengutip pandangan intelektual politik Robert Dahl dan Giovanni Sartori untuk menegaskan bahwa kerakyatan nan sehat memerlukan kritik, koreksi, serta pengawasan nan bertanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan.

Menurutnya, posisi PDIP sebagai partai penyeimbang berfaedah partai bakal mendukung kebijakan pemerintah nan berpihak kepada rakyat, namun tetap memberikan kritik andaikan terdapat kebijakan nan dinilai menyimpang dari konstitusi maupun kepentingan publik.

"Karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan nan menolak pemerintah secara apriori. Terhadap kebijakan pemerintah nan berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDI Perjuangan bakal memberikan support sepenuhnya," tulis Megawati.

Tetap Punya Tanggung Jawab Moral

Namun, dia menegaskan, partainya juga mempunyai tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengoreksi kebijakan nan dinilai tidak sejalan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Sebaliknya, terhadap beragam kebijakan nan berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari petunjuk Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, alias mengurangi kegunaan pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan mempunyai tanggungjawab moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan pengganti solusi secara konstruktif," tulisnya.

Di bagian penutup surat, Megawati menegaskan bahwa menjadi partai penyeimbang merupakan pilihan ideologis, bukan sekadar strategi politik nan mengikuti konfigurasi kekuasaan.

"Dengan semangat itulah PDI Perjuangan bakal terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang nan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia," tutup Megawati.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita