MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan, Purbaya: Nanti Buat 2028!

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka bunyi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru mengenai program MBG. Diputuskan bahwa anggaran program unggulan pemerintah ini dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.

Dia menegaskan bahwa pemerintah bakal mengikuti apa nan sudah di putuskan MK. Rencananya putusan itu bakal diterapkan pada anggaran di 2028 mendatang.

"Kita ikutin putusan MK. 2028 kan? Oh ya buat 2028 saja," kata Purbaya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (31/7/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa putusan itu susah diterapkan pada tahun ini maupun tahun depan. Pasalnya pembahasan anggaran2027 saat ini sudah berjalan, nan dalam waktu beberapa bulan bakal ditetapkan sebagai Undang Undang APBN di tahun 2027.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti kusut, kita capek lagi kerja. Jadi jika 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua kelak enggak keburu," kata Purbaya.

Purbaya juga memandang bahwa dari putusan itu juga memungkinkan untuk ditetapkan di 2028.

"Kita bakal ikutin, kita bakal lihat. Mungkin jika kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," tuturnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengenai kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dibacakan dalam sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) siang.

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut.

MK menyatakan anggaran biaya pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk penyelenggaraan program MBG. Suhartoyo mengatakan program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga kudu dipisahkan, serta tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari biaya pendidikan kudu dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 alias selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG nan bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, alias tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud bertindak paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujarnya.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengusulkan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 nan mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon beranggapan frasa 'memprioritaskan' dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan kudu ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa nan dapat dialihkan.

Selain itu, alokasi anggaran pendidikan dinilai kudu digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan termasuk penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

(emy/mij) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News