May Day Kudus: Buruh Bebersih, Luapkan 6 Aspirasi Termasuk Berantas Rokok Ilegal

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ratusan pekerja menggelar tindakan di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

Massa pekerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar tindakan pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Jumat (1/5). Ada beragam tuntutan maupun aspirasi untuk pemerintah.

Selain mengadakan aksi, massa pekerja juga menggelar tindakan bersih-bersih lingkungan.

Peringatan May Day di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, digelar di area Balai Jagong, Kabupaten Kudus, pukul 07.30 WIB. Acara dihadiri 500 pekerja nan tergabung di Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Andreas Hua mengutarakan beragam aspirasi di peringatan May Day tahun ini. Setidaknya ada enam aspirasi nan disampaikan.

Andrea Hua pada aspirasi pertama menyampaikan kepada pemerintah untuk segera membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru. Dalam perihal ini UU Ketenagakerjaan nan terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 nan sebelumnya merupakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Kami minta pemerintah dan DPR RI untuk membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru nan terpisah dari UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja," katanya, Jumat (1/5).

Ia berambisi agar pada 31 Oktober 2026 sudah ada UU Ketenagakerjaan nan baru. Hal ini menurut, Andreas Hua, begitu krusial untuk direalisasikan.

"Demi kepentingan perusahan, karyawan, bumi upaya dan pemerintah. Kami tidak mau UU Ketenagakerjaan nan baru hanya sekadar copy paste dari UU Cipta Kerja nan sudah ada. Kami sudah selalu menyampaikan lewat beragam tindakan agar ada UU Ketenagakerjaan nan baru tetapi tak kunjung direalisasikan," katanya.

Andreas mengutarakan, ada beragam poin pada UU Cipta Kerja nan dirasa merugikan. Yakni soal pesangon dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ratusan pekerja menggelar tindakan di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

"Sekarang ini jika perusahan merasa rugi, mereka bisa langsung melakukan PHK untuk karyawannya. Kalau sebelumnya di UU Nomor 13 (UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, red) perusahan bilang rugi itu dicek dulu laporan keuangannya lewat akuntan publik melalui verifikasi. Sehingga bisa terbukti kebenaran perusahan merugi alias tidak," sambungnya.

Pihaknya berambisi agar hak-hak pekerja dijamin. Ia mengapresiasi adanya poin kompensasi dalam UU Cipta Kerja. Di sisi lain dia menyebut jika perusahan sebenarnya tidak suka dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

"Perusahan tidak suka dengan PKWT lantaran jika memutus perjanjian karyawan, perusahan kudu memberikan kompensasi. Tetapi di sisi lain, Gen Z juga tidak semua mau diangkat sebagai tenaga kerja tetap. Alasannya jika misalkan mereka tidak krasan bisa resign," terangnya.

Pada tuntutan alias aspirasi kedua pihaknya berambisi agar pemerintah berpihak dengan industri padat karya seperti industri rokok, tekstil, percetakan, furnitur dan lainnya.

"Pak Presiden Prabowo pada 8 April 2025 kan sudah menyampaikan di Forum Silatirahmi Nasional soal pentingnya industri padat karya untuk ketahanan ekonomi nasional," ujarnya.

Menurutnya, keberadaan industri padat karya sangat penting. Termasuk di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Ia menjelaskan jumlah pekerja di Kabupaten Kudus ada sekitar 92 ribu, sebanyak 82 persen di antaranya bekerja di industri padat karya seperti industri rokok, tekstil, percetakan, furniture dan lainnya.

Andreas Hua menyebut jika sampai terjadi perihal jelek bagi pekerja di Kabupaten Kudus maka bakal berakibat dengan perekonomian. Ia mencontohkan 11 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Solo, Jawa Tengah nan terdampak PHK, namun sampai saat ini pesangonnya belum terselesaikan.

"Coba bayangkan jika 11 ribu saja tidak bisa beres apalagi jika terjadi di Kudus. Dari 92 ribuan pekerja nan 82 persen di antaranya bekerja di industri padat karya, jika terjadi PHK bakal terjadi pengangguran. Maka bakal meningkatkan kriminalitas," jelasnya.

Pada tuntutan ketiga, pihaknya menolak izin ketentuan tar dan nikotin pada Industri Hasil Tembakau (IHT). Seperti nan diketahui, pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menetapkan pemisah maksimal kandungan nikotin dan tar. Yakni kandungan nikotin 1 mg dan kandungan tar 10 mg per batang rokok.

"Belum ada produk rokok di beragam negara nan kadar nikotinnya 1 mg dan kadar tar-nya 10 mg. Kandungan semacam itu nan paling mendekati ialah rokok putih alias rokok nan kecil-kecil. Sedangkan kami bekerja di rokok SKT dan rokok SKM nan notabene menggunakan bahan tembakau dan cengkeh tidak bakal pernah bisa memenuhi kadar nikotin 1 mg dan tar 10 mg," tegasnya.

Ia menegaskan, andaikan kebijakan tersebut jadi diterapkan, pihaknya bakal turun ke jalan untuk menggelar aksi, baik di Kabupaten Kudus maupun menggelar tindakan di Jakarta. Pihaknya berambisi agar ada keberpihakan pemerintah terhadap izin untuk pekerja rokok.

Tak berakhir di situ, pada aspirasi keempat, Andreas menyoroti soal bungkusan polos. Kemasan polos di sini bukan bungkusan putih. Melainkan menyeragamkan bungkusan rokok menjadi warna gelap alias hitam.

"Jadi, nantinya mau rokok Djarum, rokok Sukun, rokok Gudang Garam, kemasannya bakal dibuat gelap alias hitam. Kami mau izin ini dikaji kembali," ujarnya.

Ratusan pekerja menggelar tindakan di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

Menurutnya, andaikan semua bungkusan rokok dibuat menjadi warna hitam alias gelap dapat menurunkan penjualan. Sehingga mengakibatkan terjadinya PHK. Di lain sisi, pihaknya cemas kebijakan ini menyuburkan peredaran rokok ilegal.

Selanjutnya, dia berambisi agar ada pertimbangan lagi mengenai rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Dalam perihal ini salah satu poinnnya agar tidak merokok di area tertentu seperti di area rumah sakit.

"Perda KTR juga bisa memberikan akibat untuk pekerja industri rokok. Mohon ada pertimbangan juga, lantaran para perokok pun sebenarnya juga sudah tahu jika di area rumah sakit dilarang merokok," ucapnya.

Pada tuntutan keenam, Andreas keberatan adanya rencana pemerintah untuk membentuk layer alias golongan rokok nan baru. Menurutnya tidak perlu ada layer alias golongan rokok baru untuk mengakomodir rokok terlarangan agar berasosiasi dengan layer baru sehingga menjadi rokok legal.

Ia menjelaskan, rencana penambahan layer baru merupakan kebijakan pemerintah agar rokok terlarangan bisa berasosiasi menjadi rokok legal lewat layer nan baru. Sehingga nantinya dapat memberikan kontribusi berupa pajak ke pemerintah.

Namun, menurutnya, izin penambahan layer alias golongan rokok baru dapat menakut-nakuti industri rokok legal. Bahkan dapat memicu terjadinya PHK bagi pekerja rokok. Selain itu, menambah layer baru dikhawatirkan dapat membikin rokok terlarangan lebih leluasa di pasaran.

"Percuma menambah layer baru untuk memfasilitasi rokok terlarangan agar jadi legal dengan masuk ke layer baru. Mereka (rokok ilegal, red) tidak ada nan mau. Kalaupun mau paling separuh mau setengahnya tetap ilegal. Lebih baik konsentrasi memberantas rokok ilegal," jelasnya.

Ratusan pekerja menggelar tindakan di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

Ia menjelaskan, Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kabupaten Kudus ada nan masuk di layer alias golongan satu dan golongan dua. Harga rokoknya antara layer satu dengan layer dua hanya terpaut sedikit.

"Kalau ada layer baru, pasti kan di bawah kita layer-nya. Nah itu bakal mempersulit kami lantaran konsumen itu sudah sensitif dengan nilai rokok," ucapnya.

Ia mencontohkan nilai rokok filter terlarangan isi 20 batang harganya Rp 12.500. Menurutnya di Kabupaten Kudus tetap marak beredar. Hal semacam inilah nan perlu diberantas.

"Tidak perlu ada toleransi untuk rokok ilegal. Istilahnya mau membina orang bandel ya tetap saja nakal," ujar Andreas.

Penambahan layer diprediksi semakin mencekik perusahan rokok legal. Ia memberi contoh, misal pada rokok filter seharga Rp 10 ribu, perusahaan setidaknya sudah menyumbang pajak ke negara Rp 7.500. Sisa Rp 2.500 digunakan oleh perusahan untuk operasional perusahan seperti bayar pajak, CSR, bayar listrik, menggaji karyawan, dan lainnya. Sedangkan pada SKM dengan nilai Rp 10 ribu, perusahan memberikan kontribusi ke negara sekitar Rp 4.000 sampai Rp 4.500.

Ratusan pekerja menggelar tindakan di Kawasan Balai Jagong, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026). Foto: Vega Maarijil Ula/kumparan

"Makanya pabrik rokok senang jika SKT nya ramai lantaran perusahan bisa memperoleh untung nan lebih besar. Sedangkan rokok filter jika produksi sedikit, perusahan rugi lantaran juga kudu memikirkan operasional biaya listrik dan perawatan mesin," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris menyampaikan apresiasinya di Hari Buruh Internasional ini. Menurutnya, memperingati Hari Buruh dengan bersih-bersih lingkungan merupakan perihal positif dan kondusif.

"Terkait tuntutan teman-teman buruh, bakal coba kami sampaikan ke pusat," ungkapnya.

Ia sepakat rokok terlarangan kudu diberantas. Pihaknya menyarankan agar rokok terlarangan berubah menjadi legal dengan berasosiasi di Industri Hasil Tembakau (IHT) nan resmi.

"Karena jika pabrik rokok legal tutup, bakal banyak pekerja nan terdampak.

Ekonomi bisa terhenti dan kejahatan terjadi," imbuhnya.

Acara Peringatan Hari Buruh Internasional di Kabupaten Kudus diperingati dengan aktivitas bersih-bersih lingkungan di area Balai Jagong, Kabupaten Kudus. Selain itu, beberapa pekerja juga mendapatkan santunan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan