Massa menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Massa meminta pengadil menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (27/8/2026), pukul 15.56 WIB, massa tindakan membawa dua spanduk besar berisi tuntutan. Mereka menuntut pengadil mengadili praperadilan Febrie dengan objektif tanpa adanya intervensi.
Ada satu mobil komando nan digunakan massa aksi. Mereka membentangkan dua spanduk di pinggir jalan di depan gedung PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka daripada itu hadirnya kami ini, kami selaku bagian daripada masyarakat, selalu mengawal, mengikuti daripada proses-proses nan ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkhususnya praperadilan Febrie Adriansyah. Tetapi nan perlu kita ingat yaitu, kami datang di sini dengan tuntutan kami, menolak praperadilan Febrie Adriansyah," ujar orator.
Massa menyakini interogator mempunyai pertimbangan norma sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Massa meminta pengadil bersikap objektif dan independen dalam memutuskan praperadilan Febrie.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan Febrie ini teregister dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penyitaan. Sidang putusan praperadilan ini digelar sore ini.
Febrie merupakan pemohon. Sementara termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri), sementara turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain praperadilan ini, Febrie juga mengusulkan praperadilan ke-2 dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Klasifikasi praperadilan ini mengenai sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka.
Termohon dalam praperadilan ini ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan ini bakal digelar pada Jumat (28/8) besok.
(mib/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·