
Kecelakaan Kereta di Bekasi (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
AN ditetapkan sebagai tersangka setelah interogator melakukan serangkaian pemeriksaan, dan investigasi mengenai kecelakaan nan terjadi pada Senin 27 April 2026 lalu.
"Dari hasil penyidikan, interogator menetapkan 1 tersangka ialah AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konvensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut, AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek nan terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ujar dia.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·