Liputan6.com, Jakarta - Masa kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon meminta masa kedudukan Kapolri dibatasi maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berdurasi lima tahun.
Gugatan tersebut diajukan dua penduduk negara, Saras Sandriyanti sebagai Pemohon I dan Lisdawati Manao sebagai Pemohon II. Permohonan itu terdaftar dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026).
Para pemohon menguji Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta masa kedudukan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali. Perpanjangan tersebut diusulkan berasas pertimbangan keahlian nan objektif dan transparan serta mendapat persetujuan DPR.
"Menyatakan bahwa sebagai corak kepastian norma dan penyelenggaraan prinsip pembatasan kekuasaan, masa kedudukan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berasas pertimbangan keahlian nan objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi petitum gugatan, dikutip Senin (24/8/2026).
Dinilai Tak Ada Batas Periodisasi
Gugatan diajukan lantaran izin nan bertindak saat ini dinilai tidak memberikan pemisah waktu periodisasi nan jelas bagi kedudukan Kapolri.
Para pemohon berpendapat, ketiadaan pemisah waktu nan rigid di luar usia pensiun normal membikin posisi Kapolri menjadi sangat elastis. Kondisi tersebut dinilai rawan terhadap subjektivitas politik pelaksana dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
"Ketiadaan pemisah waktu nan rigid alias parameter periodik nan jelas bagi seorang Kapolri, di luar pemisah usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik pelaksana dan berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) nan mencederai kewenangan konstitusional para pemohon," terang pemohon.
Selain itu, para pemohon mempermasalahkan adanya abnormal logika legislasi alias pertentangan internal dalam patokan kepolisian terbaru.
Menurut pemohon, Kapolri dapat diberhentikan lantaran masa jabatannya berakhir. Namun, tidak ada satu pun pasal dalam batang tubuh undang-undang nan mengatur pemisah waktu berakhirnya masa kedudukan tersebut.
"Akibat norma dari ketiadaan kepastian nomor waktu ini, argumen 'masa kedudukan telah berakhir' menjadi sebuah norma meninggal nan mengambang," tutur pemohon.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·