Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Waspadai Potensi Ancaman terhadap Korban

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |11:41 WIB

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Waspadai Potensi Ancaman terhadap Korban

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias (foto: dok ist)

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memantau kondisi dan keamanan para saksi serta korban, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual nan melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) namalain Mas Bechi.

LPSK juga membuka kesempatan kembali memberikan perlindungan kepada korban andaikan ditemukan adanya ancaman. Hal itu menyusul pembebasan bersyarat Mas Bechi nan diketahui sejak Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, perubahan status norma terpidana menjadi perhatian LPSK lantaran dapat memunculkan dinamika baru nan perlu diantisipasi, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK bakal melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam perihal adanya potensi ancaman nan kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," kata Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, info mengenai perubahan status terpidana krusial dalam konteks pelindungan lantaran dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memandang kembali situasi dan potensi akibat nan dihadapi korban.

Mas Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Mas Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑