Markas Love Scamming di Semarang Digerebek: 4 WN Tiongkok Diciduk, 604 HP Disita

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Petugas Imigrasi Semarang saat menggerebek markas penipuan daring (love scamming) nan dilakukan oleh penduduk negara asing di Kota Semarang. Foto: Dok. Imigrasi Semarang

Kantor Imigrasi Semarang menggerebek markas penipuan daring (love scamming) di area Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Kamis (4/6) pukul 23.30 WIB. Empat penduduk negara Tiongkok diamankan dari lokasi.

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan terungkapnya markas love scamming ini setelah pihaknya melakukan pengintaian selama dua pekan.

"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil aktivitas intelijen keimigrasian nan dilakukan secara intensif selama dua minggu oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Empat penduduk negara Tiongkok nan diamankan berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37), serta dua penduduk negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26).

Petugas Imigrasi Semarang saat menggerebek markas penipuan daring (love scamming) nan dilakukan oleh penduduk negara asing di Kota Semarang. Foto: Dok. Imigrasi Semarang

"Saat ini seluruh penduduk negara asing nan diamankan tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas," jelas dia.

Modus Pelaku

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan penipuan dengan memanfaatkan beragam platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing. Korban nan mereka incar berada di luar Indonesia.

"Modus nan digunakan ialah membangun hubungan emosional dengan calon korban melalui identitas dan profil palsu, kemudian memanfaatkan kepercayaan nan telah terbangun untuk memperoleh untung finansial," sebut Ari.

Dalam kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan bukti antara lain 604 unit telepon genggam beragam merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), 1 unit printer, 1 unit hard disk, 1 unit proyektor, dan 1 perangkat wireless portable.

Kemudian, ratusan kartu SIM, tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok, serta sejumlah arsip lainnya nan saat ini sedang dianalisis lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai penyalahgunaan izin tinggal.

"Selain itu, terhadap salah satu WNA nan tidak dapat menunjukkan arsip perjalanan nan sah dan tetap berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Ari.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan