Jakarta -
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) meminta pemerintah terutama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat sistem keselamatan pelayaran, termasuk dalam perihal pemeriksaan kendaraan dan muatan sebelum masuk ke kapal.
Ketua Umum DPP GAPASDAP, Khoiri Soetomo, mengatakan permintaan ini disampaikan seiring maraknya musibah kecelakaan kapal penyeberangan nan belum lama ini terjadi. Termasuk di antaranya kecelakaan Virgo Transport 8.
"GAPASDAP siap mendukung Menteri Perhubungan dan jajarannya melakukan pembenahan. Kami juga membujuk seluruh personil untuk memperkuat disiplin keselamatan di lingkungan masing-masing," ujar Khoiri dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya keselamatan pelayaran memerlukan keterlibatan beragam pihak, mulai dari pemerintah sebagai regulator, operator kapal, pengelola pelabuhan, pemilik barang, pengusaha pikulan hingga pengguna jasa. Dengan begitu pembenahan keselamatan perlu dilakukan secara terukur, dengan penanggung jawab nan jelas serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Dalam perihal ini, salah satu perihal nan menjadi perhatian para pengusaha pikulan air ini adalah penguatan kegunaan pelabuhan sebagai tempat pemeriksaan sebelum kendaraan dan muatan masuk ke kapal.
"GAPASDAP meminta pemerintah memastikan tersedianya akomodasi dan prosedur untuk melakukan penimbangan kendaraan beserta muatannya, pengukuran dimensi kendaraan dan muatan, serta pemeriksaan arsip dan deklarasi barang," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan nan dimaksud mencakup identifikasi peralatan rawan serta verifikasi terhadap persyaratan pengangkutannya. GAPASDAP meminta agar peralatan tersebut dinyatakan secara unik dan memenuhi persyaratan pengangkutan nan berlaku, termasuk IMDG Code sesuai cakupan penerapannya.
"Awak kapal kudu mengetahui apa nan mereka angkut. Keterangan umum seperti 'barang campuran' tidak memadai andaikan di dalamnya terdapat bahan nan mudah terbakar, beracun, korosif, alias mempunyai ancaman lainnya," ujar Khoiri.
Menurutnya, deklarasi peralatan rawan juga perlu diikuti pemeriksaan terhadap kemasan, penandaan, penempatan, pemisahan dan kesiapan penanganannya
Selain itu, GAPASDAP juga mendorong penyediaan area tunggu steril bagi kendaraan nan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Akses menuju kapal juga perlu dikendalikan sehingga kendaraan nan belum menjalani pemeriksaan tidak langsung masuk ke jalur pemuatan.
"Prinsip nan kami sorong jelas: muatan diperiksa sebelum naik kapal. Kendaraan nan telah lolos pemeriksaan ditempatkan di area steril, terpisah dari kendaraan nan belum diperiksa. Hanya kendaraan dan muatan nan memenuhi persyaratan nan boleh masuk kapal," kata Khoiri.
Di luar itu, para pengusaha penyeberangan juga menyoroti potensi perubahan muatan setelah kendaraan menjalani pemeriksaan. Menurutnya andaikan terjadi penambahan, pertukaran alias perubahan muatan, info dan status pemeriksaan perlu diperbarui sebelum kendaraan melanjutkan proses pemuatan.
"Pemeriksaan di pelabuhan selanjutnya perlu dilengkapi dengan verifikasi penerimaan dan penataan oleh pihak kapal dengan mempertimbangkan kapabilitas serta kondisi pemuatan," jelas Khoiri.
Bersamaan dengan, GAPASDAP mendukung penertiban kendaraan nan melanggar ketentuan dimensi maupun berat muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL) agar tidak dimuat ke kapal. Hal ini dapat dilakukan melalui tanggungjawab cargo declaration alias deklarasi peralatan nan dibawa secara benar, komplit dan dapat dipertanggungjawabkan.
"GAPASDAP juga meminta pemerintah mempercepat penegakan keselamatan pemuatan di pelabuhan tanpa menunggu sasaran nasional Zero ODOL pada Januari 2027," tegasnya.
"Kami memahami bahwa penataan pikulan peralatan memerlukan koordinasi dan kesiapan banyak pihak. Namun, akibat terhadap jiwa manusia kudu segera dikendalikan," sambung Khoiri.
Selain persoalan muatan, terakhir GAPASDAP meminta pengaturan pelayanan dermaga memberikan waktu nan cukup untuk persiapan keberangkatan kapal. Waktu tersebut diperlukan untuk penataan kendaraan, pengikatan alias lashing, pemeriksaan stabilitas, pencocokan manifest dan pemeriksaan akhir sebelum kapal berangkat.
"Pengikatan kendaraan memerlukan tenaga, peralatan, akses kerja, dan waktu nan cukup. Jadwal pelayanan kudu memperhitungkan kebutuhan tersebut," kata Khoiri.
"GAPASDAP juga membujuk operator memastikan pemeliharaan kapal, kesiapan perangkat keselamatan, kompetensi awak serta latihan keadaan darurat dilakukan secara konsisten," pungkasnya.
(igo/fdl)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·