Mantan Menag Yaqut Segera Diadili di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

KPK telah menuntaskan investigasi perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut segera diadili.

"Hari ini, interogator berbareng jaksa penuntut umum (JPU) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, perangkat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mengenai kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam perkara ini. Mereka adalah eks Stafsus Yaqut berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

"Pelaksanaan Tahap II ini menandai bahwa proses investigasi telah dinyatakan komplit dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan," ujarnya.

Budi mengatakan jaksa mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan Yaqut dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Yaqut juga telah menjalani pemeriksaan setelah masa pembantarannya di rumah sakit selesai.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Berikut ini identitasnya:

1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).

(mib/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News