Ilustrasi, garis polisi di TKP pembunuhan.(Dok. Antara)
POLRES Metro Bekasi sukses mengungkap tabir gelap kasus pembunuhan penduduk negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial BS, 66. Ironisnya, dalang di kembali tindakan biadab tersebut adalah mantan istri korban sendiri nan berinisial SJ.
Polisi telah menangkap dua tersangka utama dalam kasus ini, ialah SJ dan seorang laki-laki berinisial HW, 43, nan berkedudukan sebagai penyelenggara alias pembunuh bayaran. Penangkapan dilakukan hanya berselang beberapa hari setelah jasad korban ditemukan di kediamannya di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa SJ merupakan mantan istri nan pernah membina rumah tangga dengan korban sejak 2016 hingga berpisah pada 2023. SJ diketahui sebagai orang nan merencanakan sekaligus memerintahkan HW untuk menghabisi nyawa BS.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui SJ adalah mantan istri korban, dan dia nan kemudian memerintahkan HW untuk melakukan pembunuhan,” ujar Kombes Sumarni dalam keterangannya, Selasa (2/6).
Kronologi Penemuan Jasad
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Kasus terungkap saat anak korban pulang ke rumah dan mendapati kondisi kediaman nan gelap gulita, selain di area ruang makan.
Setelah berulang kali memanggil ayahnya tanpa jawaban, sang anak melakukan pengecekan dan menemukan korban sudah dalam posisi tertelungkup bersimbah darah di lantai ruang makan. Pihak family segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
Tim interogator kemudian bergerak sigap melakukan penelusuran intensif. HW ditangkap di tempat kerjanya, sebuah toko bahan gedung di wilayah Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi. Sementara itu, SJ diringkus di kediamannya di wilayah Tambun Selatan pada pukul 18.00 WIB.
Motif Dendam dan Harta
Berdasarkan hasil interogasi, motif pembunuhan ini dipicu oleh akumulasi rasa sakit hati dan dendam mendalam SJ terhadap mantan suaminya. SJ menyatakan selama ini merasa tertekan secara jiwa lantaran korban dianggap sering melakukan kekerasan dan tidak memberikan nafkah untuk anak-anak mereka.
Selain masalah kekerasan domestik, perselisihan mengenai pembagian kekayaan gono-gini pascaperceraian juga menjadi pemicu utama. SJ diduga kuat mau menguasai kekayaan milik korban sepenuhnya.
SJ menjanjikan duit sebesar Rp139 juta kepada HW untuk mengeksekusi korban. Pembayaran dilakukan secara berjenjang sebanyak dua hingga tiga kali. Keduanya diketahui saling mengenal lantaran sering berolahraga di tempat kebugaran nan sama.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah peralatan bukti krusial, di antaranya rekaman CCTV, besi berbentuk huruf T nan diduga digunakan dalam tindakan tersebut, busana korban dan pelaku, telepon genggam, hingga dua unit mobil mewah (Mitsubishi Outlander dan Mitsubishi Pajero).
Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam balasan maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·