Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2026 |08:30 WIB

Mantan Hakim Agung Ungkap Kejanggalan Kasus Richard Lee: Jangan Campuradukkan 2 UU Berbeda! (Foto: Instagram|@rdr.richard_lee)
JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun datang sebagai saksi mahir dalam sidang lanjutan pelanggaran kewenangan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan nan menjerat Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 15 Oktober 2026.
Menurut Gayus, dua izin nan dipakai untuk menjerat master kecantikan asal Palembang itu mempunyai ranah berbeda. Karena itu, tidak semestinya UU Kesehatan dan pelanggaran kewenangan konsumen dicampuradukkan dalam perkara nan sama.
“Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam kasus Richard Lee ini kan hanya sebatas labeling, bukan mengatur tentang isi produk skincare. Menariknya, klaim itu justru dibuat oleh pihak lain bukan terdakwa sendiri,” tuturnya.
Gayus Lumbuun kemudian mengatakan, “Saya hanya punya satu konklusi untuk perkara ini, berasas pengalaman dan pemahaman saya. Bahwa dua undang-undang ini memang tidak setara jika diajukan bersama-sama. Jangan campuradukkan dua undang-undang berbeda.”
Mantan Hakim Agung Ungkap Kejanggalan Kasus Richard Lee: Jangan Campuradukkan 2 UU Berbeda! (Foto: Instagram|@rdr.richard_lee)
Lebih lanjut, Gayus menyoroti pentingnya ketelitian interogator dan penuntut umum dalam menentukan locus (tempat) dan tempus (waktu) delik dalam proses penyidikan. Ia memperingatkan, ketidakjelasan dua perihal itu bisa membikin dakwaan menjadi kabur.
“Tentu itu persoalan serius. Karena persepsi perbuatan tidak bisa locus dan tempus-nya disampingkan. Locus itu kudu eksak alias pasti. Kalau tidak ya kelak bakal absurd,” imbuhnya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan buletin terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·