Kasus dugaan penganiayaan nan menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina namalain Erin, sekarang memasuki babak baru. Herawati, sang ART, membeberkan kronologi kekerasan bentuk nan dialaminya usai menghadiri undangan penjelasan di Polres Jaksel, pada Senin (4/5).
Peristiwa ini bermulai pada 28 April sekitar pukul 15.00 WIB, dipicu masalah sepele soal pekerjaan rumah tangga nan tidak beres di lantai dua rumah majikannya. Hera bercerita, kemarahan Erin dipicu oleh posisi hordeng dan pintu bilik mandi salah satu anak majikannya nan tidak sesuai keinginan.
"Ibu Erin ke atas, memandang hordeng itu enggak dibuka, sama bilik mandinya Mas Dio enggak ditutup. Di situlah dia marah," kenang Hera.
Hera menyebut, Erin mengambil sapu lidi nan dipegang Hera dan memukulkannya ke bagian kepala belakang pelapor. Kekerasan itu tidak berakhir pada pukulan fisik. Hera mengaku mendapat serangan verbal nan sangat menyakitkan.
"Dia maki-maki saya, 'Kamu ini kerja asal-asalan, Anda ini tolol, Anda ini bego' kata dia gitu. 'Kamu tahu enggak ini tuh rumah mewah bukan kayak rumah Anda gembel'," ungkap Hera menirukan ucapan Erin.
Meski Hera sudah memohon agar tidak main tangan, penganiayaan Erin diklaim terus berlanjut.
"Kata saya, 'Jangan main tangan dong Bu, jangan kekerasan Bu, sakit'. Terus diambil lagi sapunya, disabetin, dipukul lagi tuh saya di kepala belakang," tutur Hera.
Puncak kekerasan terjadi saat malam hari, di mana Hera mengaku ditendang saat dia sedang dalam posisi jongkok di depan majikannya.
"Ada, kepala saya ditendang. Saya jongkok di depan dia terus ditendang kepala saya. Itu pas dia pakai mukena salat Ashar, nendang saya. Sampai saya terjengkang di depan dia," papar Hera.
Hera menyebut, selama bekerja belum genap satu bulan, maki-maki adalah perihal nan biasa, tetapi kekerasan bentuk baru pertama kali dia alami di hari itu.
Tanggapan Penyalur ART Erin
Pihak penyalur ART bagi Erin, Nia, nan juga memberikan kesaksian mengenai situasi malam penjemputan.
Nia menyebut bahwa saat itu ada perampasan barang-barang milik Hera.
"Penyekapan sih tidak ada, hanya perampasan peralatan aja. HP, baju tetap di sana, sama KTP, penghasilan pun belum dikasih sampai sekarang," kata Nia.
Nia juga membantah klaim Erin nan menyebut sudah memberikan kompensasi. Menurutnya, Erin tidak menunjukkan iktikad baik meski polisi sudah dilibatkan sejak awal penjemputan.
"Dia tidak ada iktikad baik sampai hari ini pun dia tidak. Laporan ke polisi dan dia melaporkan saya. Padahal saya datang malam itu dengan baik-baik mau menjemput pekerja saya," tegas Nia.
Hingga saat ini, Hera tetap merasakan akibat bentuk dan psikologis akibat kejadian tersebut. Ia merasa trauma kembali bekerja dalam waktu dekat.
"Kepala saya sakit, pusing, terus lenyap dicakar kan perih gitu butuh istirahat. Saya tetap trauma," tutup Hera.
ART Ditanya 20 Pertanyaan dalam Klarifikasi
Dalam kesempatan itu, Herawati, tengahmenghadiri undangan penjelasan interogator Polres Metro Jakarta Selatan. Didampingi kuasa hukumnya, Natalius Bangun, Hera mengaku proses penjelasan melangkah lancar. Kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa interogator melontarkan puluhan pertanyaan.
"Sudah memberikan keterangan ya, apa nan ditanya tentang kejadian tersebut gitu loh. Kalau saya enggak salah ingat ada 20 pertanyaan," ujar Natalius Bangun.
Pertanyaan konsentrasi pada pendalaman kronologi kejadian nan dilaporkan oleh Hera. Pihak pelapor menekankan bahwa mereka telah memaparkan perincian kebenaran saat peristiwa terjadi.
"Hanya penjelasan berangkaian dengan dugaan penganiayaan nan diduga dilakukan oleh terlapor, berangkaian dengan kronologi kejadian nan kami laporkan," ujar Natalius.
Terkait bukti medis, Natalius menjelaskan bahwa hasil visum tetap dalam proses manajemen rumah sakit. Visum itu menjadi kunci guna memperkuat laporan Hera di kepolisian.
"Nah visumnya belum diserahkan oleh rumah sakit ke penyidik. Kami juga tadi sudah konfirmasi, belum diserahkan. Nanti bakal dikoordinasikan lebih lanjut berangkaian dengan visum," tambah Natalius.
Pihak Mantan ART Tanggapi Bantahan Erin
Mengenai sanggahan dari pihak Erin nan menyebut tidak ada penganiayaan, pihak Hera menanggapi dengan tenang. Menurut Natalius, membantah adalah kewenangan setiap terlapor.
"Terlapor punya kewenangan untuk membantah, kelak itu interogator kemudian membuktikannya, laporan kami tersebut terpenuhi unsurnya alias tidak," tegas Natalius.
Selain keterangan lisan, pihak Hera juga mengandalkan bukti lain berupa rekaman CCTV di letak kejadian. Hera percaya kamera pengawas tersebut merekam apa nan terjadi di lantai dua rumah tersebut.
"Ada, di situ ada CCTV-nya. Cuma saya sama dia nan waktu dipukul," ungkap Hera, menyambung Natalius.
Dalam pemeriksaan ini, pihak kuasa norma juga menyebut pasal nan digunakan adalah mengenai penganiayaan ringan.
"Pasal penganiayaan ringan ya, Pasal 466 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindak pidana penganiayaan biasa, ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan," jelas Natalius.
Sebagaimana diketahui, perselisihan antara Erin dan ART-nya menjadi sorotan publik setelah Herawati melaporkan dugaan penganiayaan bentuk nan diduga terjadi pada 28 April lalu, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Tak lama setelah itu, Erin melaporkan kembali atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dua laporan ini tetap terus bergulir dan didalami oleh kepolisian.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·