Parastoo Ahmadi(Doc Lantos Fondation)
OTORITAS yudisial Iran dilaporkan telah menjatuhkan balasan berat kepada penyanyi perempuan, Parastoo Ahmadi. Berdasarkan info nan dihimpun, Ahmadi dijatuhi balasan 74 kali cambuk setelah dinyatakan bersalah lantaran tampil di atas panggung tanpa mengenakan hijab, nan merupakan pelanggaran terhadap norma berpakaian ketat di negara tersebut.
Kronologi Kasus Parastoo Ahmadi
Kasus ini bermulai ketika video penampilan Parastoo Ahmadi viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dia terlihat menyanyi di hadapan publik tanpa penutup kepala (hijab). Tindakan ini dianggap oleh pengadilan setempat sebagai corak "pelanggaran moralitas publik" dan pembangkangan terhadap norma syariah nan bertindak di Republik Islam Iran.
Selain balasan cemeti sebanyak 74 kali, Ahmadi juga dilaporkan dikenakan hukuman tambahan berupa:
- Denda dalam Mata Uang Rupiah nan setara dengan jutaan rupiah (berdasarkan konversi nilai tukar saat ini).
- Larangan melakukan aktivitas seni alias tampil di publik untuk jangka waktu tertentu.
- Kewajiban mengikuti kursus etika dan perilaku sesuai standar otoritas setempat.
Tekanan Terhadap Aktivis dan Seniman
Hukuman terhadap Parastoo Ahmadi menambah daftar panjang seniman dan aktivis di Iran nan terjerat masalah norma akibat patokan hijab wajib. Sejak gelombang protes besar nan dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada tahun 2022, pemerintah Iran semakin memperketat pengawasan terhadap ruang publik, termasuk melalui penggunaan teknologi pengenalan wajah dan patroli moralitas.
Hingga saat ini, organisasi kewenangan asasi manusia internasional terus menyoroti penggunaan balasan bentuk seperti cemeti di Iran, nan dianggap sebagai corak perlakuan sadis dan tidak manusiawi menurut standar norma internasional.
Reaksi Publik dan Internasional
Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari para aktivis kewenangan wanita di seluruh dunia. Banyak pihak menilai bahwa balasan cemeti terhadap seorang seniman hanya lantaran masalah busana adalah corak represi terhadap kebebasan berekspresi. Namun, otoritas Teheran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kode etik berpakaian adalah pilar stabilitas sosial dan identitas nasional mereka.
Hingga buletin ini diturunkan, pihak manajemen alias pengacara Parastoo Ahmadi belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah mereka bakal mengusulkan banding atas vonis tersebut. Kasus ini diprediksi bakal terus memanaskan obrolan mengenai kewenangan asasi manusia dan reformasi norma di Iran di mata bumi internasional. (Z-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·