Jakarta -
Polisi menangkap maling yang menggasak duit Rp 20 juta berinisial RWP (40) di sebuah toko emas, Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku sempat menakut-nakuti tenaga kerja toko menggunakan pisau hingga pistol mainan.
Kasus itu bermulai pada Kamis (28/7/2026) pukul 14.30 WIB di Pasar Pucung, Cilodong, Depok. Pelaku memasuki toko emas dengan langkah melompati etalase toko dan menodongkan pisau dapur ke arah korban.
"Dengan modus operandinya, tersangka memasuki Toko Emas Pucung Jaya nan berada di Pasar Pucung dengan melompati etalase toko. Lalu menodongkan pisau ke arah korban," ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah kepada wartawan di Polsek Sukmajaya, Selasa (7/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian melawan dan menepis tangan pelaku. Namun korban terjatuh akibat diserang pelaku.
"Namun, lantaran korban mencoba menepis alias melawan, tersangka menendang korban di bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali, hingga korban terjatuh," ungkapnya.
Pelaku kemudian menggasak duit di dalam laci toko tersebut. Saat melarikan diri, pelaku sukses ditangkap warga.
"Setelah itu, tersangka mengambil duit nan ada di dalam laci etalase toko emas tersebut, kurang lebih Rp 20 juta. Dan akhirnya melarikan diri sehingga akhirnya tertangkap oleh warga," ucapnya.
AKP Rizky mengatakan pelaku juga sempat menakut-nakuti menggunakan pistol mainan sebelum kabur. Pelaku sempat meletupkan pistol mainan untuk menakuti penduduk nan mengejar.
"Mengancam juga. Jadi setelah pakai pisau, terus nan kedua ketika bakal kabur, pakai pistol. Jadi pistol ini fungsinya untuk menakut-nakuti kepada penduduk nan mengejar. (Pistol mainan) Sempat diletupkan ya," ucapnya.
Polisi juga mengungkapkan motif pelaku nekat menggasak duit dari toko emas. Pelaku terdesak lantaran terlilit utang.
"Kalau kami interogasi ke pelaku, ini dia kepepet ya. Sudah ibaratnya udah buntu, ada terlilit utang di situ," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman balasan paling lama 9 tahun penjara.
Pelaku Ngaku Terlilit Pinjol
Pada kesempatan nan sama, RWP mengatakan sudah menganggur selama tiga tahun setelah dipecat pekerjaan sebelumnya.
"Sebelumnya kerja di kantor. Iya (dipecat) terus pengangguran, sekitar 3 tahun lebih," ujar RWP kepada wartawan.
Dia mengaku melakukan pinjaman online (pinjol) lantaran terdesak untuk kebutuhan sehari-hari. Tak sanggup membayar, dia mengaku nekat mencuri untuk melunasi utang pinjol.
"Buat melunasi utang-utang. Pinjol. (Uang pinjol) buat kebutuhan aja, kebutuhan sehari-hari aja. (Jumlahnya) banyak, perkiraan mungkin sekitar ratusan (juta) mungkin," tuturnya.
(yld/jbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·