Jakarta -
Polisi menangkap maling inisial IMT (19) nan membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Polisi mengatakan bahwa pelaku adalah kawan adik pemilik rumah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu pemilik rumah berinisial VEL (30) dan keluarganya sedang pergi untuk ibadah ke gereja.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke polisi. Pelaku sukses diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku nan merupakan kawan adik korban ditangkap setelah aksinya terekam CCTV," jelas Kusumo, dalam bertemu pers di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (19/6/2026).
Kusumo mengatakan, pelaku pun akhirnya bisa diamankan oleh petugas. Pelaku diamankan di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Berdasarkan penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota sukses menangkap IMT (19) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu tanggal 13 Juni 2026," ungkap Kusumo.
Dari hasil penyidikan, Kusumo menyampaikan bahwa IMT memang kerap bermain ke rumah korban lantaran berkawan dengan adik korban. Pelaku, kata dia, sudah mengetahui tempat korban dan family menyimpan kunci rumah saat berpergian.
"Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah nan disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berkawan dengan adik korban," kata Kusumo.
Pada saat beraksi, IMT juga langsung merangsek ke dalam bilik korban. Di sana, IMT lantas membuka lanci nan tidak dikunci oleh korban sehingga langsung menggasak sejumlah duit serta iPhone milik korban.
Pelaku menggasak kurs asing berupa USD dan Euro, kemudia ditukar ke money changer. Setelah ditotal, duit nan sukses diperoleh IMT berjumlah Rp 33,4 juta.
Uang puluhan juta tersebut pun digunakan oleh pelaku untuk berbelanja jam tangan, sepatu, pakaian, serta casing handphone. Sebagian lagi digunakan untuk gambling online, bayar utang, dan makan sehari-hari.
"Rp 19 juta dari Dolar dipakai beli arloji Seiko Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M Rp 299 ribu. Uang dari Euro Rp 13 juta dipakai gambling online dan bayar utang. Sementara duit dolar Singapura dipakai makan dan beli casing HP," ucap Kusumo.
"Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang lenyap untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan gambling online," imbuhnya.
Kusumo mengatakan, saat ini pihaknya pun telah menyita sejumlah peralatan bukti, termasuk sisa duit nan belum terpakai oleh IMT. IMT, kata dia, bakal disangkakan Pasal 476 UU nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun alias denda paling banyak kategori V Rp 500 juta.
(lir/amw)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·