Maling Bobol Rumah Warga Ditangkap, Sudah Beraksi 4 Kali di Gunung Putri Bogor

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Pria berinisial A namalain Anggi (38) ditangkap usai dipergoki mencuri mesin cuci kendaraan alias steam di rumah penduduk Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Pelaku ditahan.

"Iya, pelaku sudah ditahan," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan ketika dimintai konfirmasi, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hillal mengatakan, pencurian terjadi ketika korban dan family sedang berada di luar rumah pada Sabtu (4/7) dinihari. Pelaku dipergoki sedang menenteng mesin steam ketika korban tiba di rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.

"Korban tiba di rumah lampau berprasangka memandang pintu pagar terbuka. Korban berteriak, kemudian korban memandang seorang laki-laki tak dikenal keluar korban dari rumah korban sembari membawa satu buah mesin," kata Hillal.

"Mengetahui ada pemilik rumah, kemudian laki-laki tersebut kabur dengan meninggalkan peralatan tersebut. Kemudian laki-laki tersebut sukses diamankan warga, lampau diserahkan ke Polsek Gunung Putri," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan, kata Hillal, pelaku Anggi mengaku sudah empat kali mencuri di sejumlah wilayah di Gunung Putri. Akan tetapi Anggi selalu bebas setelah korban mengampuni perbuatannya dan persoalan selesai secara kekeluargaan.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka, dia sudah melakukan 4 kali tindak pencurian di beberapa letak dan selalu diselesaikan secara musyawarah dan perihal tersebut bakal kami dalami kembali," kata Hillal.

Saat ini pelaku Anggi ditahan. Anggi dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan balasan paling lama 7 (tujuh) tahun penjara alias pidana denda paling banyak kategori 5 (sebesar) 500 juta rupiah.

"Tersangka berinisial A bukan merupakan residivis dan perkara tersebut saat ini tetap dalam penanganan pihak kepolisian untuk melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif dan tersangka," kata Hillal

"Iya (tersangka Anggi) ditahan," imbuhnya.

(sol/whn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News