Arief Setyadi
, Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2026 |12:14 WIB

Henry Indraguna (Foto: Ist)
JAKARTA – Dua peristiwa menyita perhatian publik, ialah tewasnya seorang laki-laki terduga pelaku pencurian ayam akibat diamuk massa di Bali dan bentrok nan terjadi di area Matraman, Jakarta Pusat. Pakar Hukum Henry Indraguna mengingatkan negara tidak boleh membiarkan kemiskinan, tekanan sosial, maupun menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan norma menjadi pemicu meningkatnya tindakan main pengadil sendiri (eigenrichting).
Henry mengatakan, kedua kejadian tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perkara pidana. Ia menilai, kasus tersebut juga menggambarkan persoalan sosial nan lebih luas lantaran dugaan tindak pidana nan dilakukan korban justru berujung pada tindakan kekerasan kolektif hingga merenggut nyawa tanpa melalui sistem norma nan berlaku.
"Fenomena demikian tidak boleh dianggap sebagai corak keadilan masyarakat alias popular justice, melainkan kudu dipandang sebagai ancaman serius terhadap prinsip negara norma sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Henry, dikutip Selasa (28/7/2026).
Guru Besar Unissula Semarang itu menegaskan, sebagai negara hukum, Indonesia telah mengatur secara jelas bahwa setiap orang nan diduga melakukan tindak pidana hanya dapat diproses melalui sistem norma nan sah. Misalnya, polisi berkuasa melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berkuasa melakukan penuntutan, dan pengadil berkuasa menjatuhkan putusan.
"Tidak ada satu pun ketentuan norma nan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk menjatuhkan balasan kepada seseorang. Ketika masyarakat mengambil alih kegunaan tersebut melalui kekerasan, maka pada hakikatnya masyarakat sedang menggantikan kegunaan negara secara melawan hukum," katanya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·