Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio menegaskan komitmen pemerintahannya untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Presiden AS Donald Trump secara terbuka mengonfirmasi bahwa langkah keras Washington tersebut diambil guna memihak Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dari kejaran surat perintah penangkapan lembaga peradilan bumi itu.
Mengutip laporan The Times of Israel, Sabtu (01/08/2026), Rubio melontarkan kritik pedas terhadap lembaga nan bermarkas di Den Haag tersebut saat rapat kabinet di Camp David. Rubio menilai ICC telah kehilangan legitimasi lantaran secara arogan memaksakan yurisdiksi dan kewenangan norma terhadap negara-negara nan bukan merupakan anggotanya.
"Kami telah mencoba meminta mereka berbenah dan mendengarkan masukan kami, tetapi mereka menolak dan sangat arogan. Sebab itu, sekarang kami memulai upaya nyata untuk menundukkan mereka," tegas Menlu AS Marco Rubio.
Trump merespons pernyataan tersebut dengan menekankan upaya pelemahan ICC bukan difokuskan untuk melindungi dirinya sendiri.
"Dia (Rubio) sedang berjuang memihak Bibi (Netanyahu) dan sejumlah pihak lainnya," tambah Trump.
Manuver Rubio diluncurkan beberapa pekan setelah dia membocorkan rencana strategis Washington untuk "membubarkan" ICC. AS sejak lama menolak kewenangan ICC untuk menyelidiki alias mengadili penduduk negaranya, khususnya personil personel militer AS.
ICC sendiri didirikan oleh organisasi internasional pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Lembaga ini hanya memegang yurisdiksi jika negara personil tidak bisa alias tidak mau mengadili sendiri kejahatan tersebut, di mana baik AS maupun Israel bukan merupakan personil pendiri.
Sikap permusuhan Trump terhadap ICC telah berjalan sejak masa kedudukan pertamanya dan kembali memuncak setelah terpilih kembali pada November 2024. Langkah penjatuhan hukuman kepada pejabat ICC dirancang menyusul keputusan pengadilan merilis surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Pemerintah Israel menolak keras surat perintah penangkapan tersebut dan mencap tindakan ICC berkarakter bias serta antisemit. Tel Aviv menegaskan tidak mengakui yurisdiksi mahkamah Den Haag, sembari menambahkan bahwa keanggotaan Otoritas Palestina tidak secara otomatis memberi ICC kewenangan mengadili pemimpin Israel berasas Perjanjian Oslo.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
8 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·