Boyamin Saiman menerima potongan yumpeng ulang tahun ke-62 Peradin di Solo, Minggu malam 30 Agustus 2026.(MI/Widjajadi)
KOORDINATOR Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan langkah Komisi III DPR RI nan tidak memasukkan tindak pidana gambling maupun judi online (judol) ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal, RUU nan ditargetkan rampung pada akhir tahun ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana nan dapat dikenai sistem perampasan.
Kritik tersebut disampaikan Boyamin seusai menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Peradin di Solo pada Minggu (30/8/2026) tengah malam.
"Ada 13 jenis tindak pidana nan dimasukkan untuk dasar perampasan aset, tapi tidak ada gambling alias gambling online (judol)," kata Boyamin kepada Media Indonesia.
Menurut Boyamin, dari 13 daftar kejahatan nan dimasukkan, sektor seperti korupsi, narkoba, dan perdagangan orang memang wajib ada. Namun, sembilan jenis pidana lainnya dinilai kurang berpotensi jika dibandingkan dengan gambling online nan dampaknya terbukti merusak perekonomian dan menggerus daya beli masyarakat secara luas.
Ia membeberkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan simpanan nan diduga berasal dari hasil gambling senilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah di perbankan. Dana tersebut mengendap dan tidak diambil oleh pemiliknya lantaran takut terdeteksi oleh otoritas pajak maupun PPATK akibat penggunaan identitas orang lain.
"Yang ngendon banyak sampai ratusan miliar, apalagi mungkin bisa sampai triliunan rupiah itu, simpanan judi. Tidak ada nan ngambil. Ya ini lantaran dulu memakai KTP orang ditembak alias dibeli, namun lantaran tidak bayar pajak, maka tidak berani ngambil, karena diendus oleh instansi pajak dan PPATK," jelas Boyamin.
Atas dasar temuan tersebut, dia mendesak agar pidana gambling dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset. Tidak dicantumkannya judol justru memicu kecurigaan publik mengenai kemungkinan adanya intervensi dari para bandar judi.
"Saya bakal terus memantau, karena jangan-jangan ada bandar-bandar gambling nan bergerilya agar tidak dimasukkan. Patut dicurigai. Lebih dari itu, saya tidak percaya jika RUU ini bakal disahkan Desember, karena sebelumnya sudah menipu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penyusunan 13 jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset merujuk pada masukan masyarakat, konsultasi dengan mahir hukum, serta studi banding ke sejumlah negara seperti Singapura, Italia, Tailan, Selandia Baru, dan Amerika Serikat.
"Para mahir norma menyampaikan bahwa tindak pidana nan diatur sebaiknya merupakan tindak pidana nan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, alias mempunyai tingkat kesungguhan tinggi dan berakibat pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman.
Daftar 13 tindak pidana nan masuk dalam RUU Perampasan Aset tersebut meliputi:
- Korupsi
- Narkotika dan psikotropika
- Terorisme
- Penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Pidana kehutanan
- Lingkungan hidup
- Perpajakan
- Perbankan
- Asuransi
- Pertambangan
- Kelautan dan perikanan
- Perdagangan manusia
English (US) ·
Indonesian (ID) ·