ilustrasi.(MI)
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengalihan biaya sekitar Rp49 triliun dari rekening nan tidak mempunyai kejelasan pemilik kepada negara dapat dibenarkan secara hukum. Ia menyebut sistem tersebut sejalan dengan prinsip “barang temuan” nan telah dikenal dalam sistem norma di Indonesia.
Boyamin menjelaskan, aset alias biaya nan tidak diketahui pemiliknya dapat diproses sebagai peralatan temuan setelah melalui tahapan pengumuman publik serta proses penelusuran dalam jangka waktu tertentu.
“Dalam norma kita dikenal istilah peralatan temuan, seperti ketika seseorang menemukan duit di jalan, lampau tidak mengklaimnya dan diserahkan kepada abdi negara penegak hukum,” ujarnya, Jumat (15/5).
Ia menambahkan, setelah peralatan alias biaya tersebut diserahkan kepada aparat, kejaksaan sebagai pihak nan berkuasa bakal melakukan pengumuman kepemilikan selama satu tahun. Jika dalam periode tersebut tidak ada pihak nan mengklaim, maka aset dapat ditetapkan menjadi milik negara.
“Diumumkan selama satu tahun siapa pemiliknya. Kalau tidak ada nan mengaku dan tidak dapat ditelusuri, maka duit alias peralatan tersebut bisa diserahkan kepada negara,” jelasnya.
Menurut Boyamin, skema nan sama juga dapat diterapkan pada rekening-rekening tidak aktif alias tidak jelas pemiliknya. Dalam beberapa kasus, rekening tersebut diketahui menggunakan identitas tiruan alias apalagi pemilik identitas mengaku tidak pernah membikin rekening tersebut.
“Setelah diumumkan satu tahun dan tidak ada nan mengklaim, serta hasil penelusuran tidak menemukan pemiliknya—misalnya lantaran KTP tiruan alias orang nan berkepentingan tidak merasa mempunyai rekening itu,” katanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa pihak nan bisa membuktikan kepemilikan sah atas biaya tersebut tetap mempunyai kewenangan untuk mengusulkan klaim pengembalian di kemudian hari sesuai sistem norma nan berlaku.
“Kalau suatu saat ada nan bisa membuktikan itu uangnya, komplit dengan info dan sumber nan sah, maka tetap bisa diminta kembali,” ujarnya.
Boyamin juga menilai, jika biaya tersebut berasal dari tindak pidana seperti gambling online, narkotika, perdagangan orang, alias kejahatan lainnya, maka pelaku condong tidak bakal berani mengklaimnya lantaran berisiko terjerat proses hukum.
“Dalam konteks Rp49 triliun itu, jika betul berasal dari aktivitas ilegal, biasanya pemiliknya tidak berani muncul,” katanya.
Ia menegaskan, pengalihan biaya tidak bertuan tersebut kepada negara merupakan langkah nan sah sepanjang mengikuti prosedur norma nan bertindak dan telah melalui proses verifikasi nan ketat. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·