Bandar sabu asal Mataram tetap dihukum tujuh tahun penjara.
, MATARAM, – Ni Nyoman Juliandari namalain Mandari, seorang bandar narkotika jenis sabu asal Kota Mataram, tetap dijatuhi balasan tujuh tahun penjara. Keputusan ini berasas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1369 PK/Pid.Sus/2026 nan telah diputuskan pada 17 April 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima info resmi mengenai putusan PK ini. “Belum muncul di SIPP PN Mataram,” ujarnya. Meski demikian, info tersebut sudah tercantum dalam laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI.
Majelis pengadil PK nan dipimpin oleh Hakim Agung Hidayat Manao, dengan personil MA Noor Edy Yono dan Suradi, mengabulkan permohonan PK terpidana dan membatalkan putusan judex facti. Mereka kembali mengadili perkara tersebut dan menyatakan Mandari melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana tujuh tahun penjara.
Dalam kasus nan sama, suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, tetap dijatuhi pidana empat tahun penjara sesuai putusan kasasi sebelumnya. Kelik menambahkan bahwa pihaknya tetap menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung.
Awalnya, Mandari dan suaminya dinyatakan bebas di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun, jaksa mengusulkan kasasi ke Mahkamah Agung nan kemudian menyatakan keduanya bersalah sebagai bandar sabu di wilayah Abian Tubuh, Kota Mataram. Vonis tujuh tahun penjara untuk Mandari dan empat tahun untuk suaminya dijatuhkan oleh hakim.
Kasus ini bermulai dari penangkapan seorang kurir berjulukan Rana namalain Agung nan membawa sabu seberat 1,9 gram dan duit tunai Rp16,9 juta. Penangkapan ini mengungkap jaringan nan mengarah kepada Mandari dan suaminya, nan kemudian ditangkap di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, saat hendak menuju Bali.
Keduanya dikenakan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengenai pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·