Mahfud MD Cium Aroma Barter Kasus antara Kejagung dan Polri

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Mahfud MD Cium Aroma Barter Kasus antara Kejagung dan Polri Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

Pakar norma tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengendus adanya indikasi barter kasus antara lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri. Dugaan ini muncul seiring terbitnya surat info dari Direktur Penyidikan Kejagung nan memerintahkan penghentian aktivitas pengumpulan info dan keterangan (pulbaket) mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 nan diterbitkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Mahfud menyebut surat info baru tersebut bertolak belakang dengan petunjuk Kejagung sebulan lampau nan sangat garang membidik potensi penyimpangan dalam pengelolaan dapur MBG dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk nan disinyalir melibatkan oknum kepolisian. Perubahan sikap nan drastis ini dinilai terjadi setelah pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari kepolisian ke kejaksaan.

"Iya, itu dianggap barter oleh masyarakat. Dianggap barter. Jadi lantaran Polisi sukses menyerahkan kasus ini (Febrie) ke Kejaksaan Agung, meskipun atas paksaan siapa kita belum tahu. Lalu dianggap polisi itu sudah diberi sesuatu, sehingga Kejaksaan Agung kemudian memberikan sesuatu nan lain," ujar Mahfud MD dikutip dari kanal Youtube pribadinya, Rabu (15/7/2026).

Mahfud membeberkan secara perincian kronologi terbitnya dua surat dari Korps Adhyaksa nan memicu polemik di ruang publik. Surat pertama bertanggal 15 Juni 2026 dengan nomor B-2668, dikeluarkan Kejagung tak lama setelah memeriksa sejumlah pihak mengenai polemik penegakan hukum, termasuk nan menyeret eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadang Hindayana beserta oknum abdi negara aktif.

"Surat itu memerintahkan periksa MBG. Dulu ketika Kejaksaan Agung menangkap Dadang Hindayana, ada polisinya, ada tentaranya, lampau ditetapkan lagi polisi aktif, itu kan Kejaksaan Agung seakan-akan betul-betul sedang membidik polisi. Surat itu memerintahkan agar semua SPPG dan dapur MBG di Indonesia diperiksa lantaran melibatkan banyak, termasuk polisi," ujar Mahfud.

Namun, arah angin berubah setelah tensi antarlembaga mereda. Pada Sabtu (10/7/2026), Kejaksaan Agung tiba-tiba menerbitkan surat baru bernomor B-3256 nan isinya menghentikan petunjuk investigasi sebelumnya.

"Tiba-tiba keluar surat itu, bahwa kejaksaan diminta menghentikan semua pemeriksaan MBG. Padahal kemarin suruh periksa di mana-mana lantaran katanya ada korupsi di beragam tempat. Oleh karena itu lampau orang menilai, 'Barter ini'," tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengingatkan bahwa kompromi norma di tingkat elit semacam ini sangat rawan bagi masa depan penegakan norma di Indonesia. Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti api dalam sekam nan sewaktu-waktu bisa memicu ketidakpercayaan masif dari masyarakat.

"Ini semuanya bakal menjadi api dalam sekam. Dan kita semua kudu ikut bersuara, mengawal agar ini diluruskan kembali. Kalau sistem seperti ini dibiarkan bakal terjadi terus-menerus, sistem norma menjadi dirusak," kata Mahfud.

Ia mengkhawatirkan akibat jangka panjang jika masyarakat kehilangan sandaran pada norma nan adil. Mahfud meminta pemerintah menjaga marwah supremasi norma agar tidak ada wilayah alias golongan nan bertindak sewenang-wenang membikin hukumnya sendiri.

"Jika norma sudah tidak mendapat kepercayaan dari masyarakat, saya cemas kelak masyarakat di beragam wilayah membikin hukumnya sendiri-sendiri. Demokrasi tanpa norma itu liar dan sewenang-wenang di tingkat elit. Ini ujian bagi kita semua sebagai bangsa," pungkas Mahfud. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia