
Wakil Presiden Gibran Rakabuming (foto: Okezone)
JAKARTA - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mendorong putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan piagam SMA Gibran Rakabuming Raka diselesaikan di DPR RI.
“Saya berambisi aktivitas untuk menyelesaikan Gibran secara politik, lantaran ini sudah terbukti tidak memenuhi syarat itu agar terus diproses dari DPR,” kata Mahfud MD dalam wawancara di Youtube iNews dikutip Jumat (6/11/2026).
“Biar urusan (Listyo Sigit), secara norma udah jelas dia bakal kena, biar serahkanlah, kita percayakan ke Pak Suyudi dan kawan-kawan serta pak Presiden Prabowo,” sambung dia.
Menurutnya, persoalan putusan MA mengenai tidak sahnya suket penyetaraan piagam SMA Gibran kudu dituntaskan di DPR.
Hal ini, kata Mahfud, dilakukan DPR untuk bersih-bersih agar ke depan ke Tata Negaraan di Indonesia melangkah bagus.
“Yang urusan Gibran ini agar dituntaskan di DPR, ini waktunya. Polisi kudu bersih-bersih, politik juga kudu bersih-bersih, agar ketata negaraan ke depan itu melangkah bagus, agar negara ini berkeadaban, gitu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keabsahan piagam SMA Gibran menuai sorotan pasca putusan MK. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti nan menunjukkan ijazah, sertifikat, alias diploma dari luar negeri milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka nan dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah SLTA alias sederajat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·