Mahasiswa USU Pelaku Kekerasan Seksual Diberhentikan dari Kampus

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ketua Satgas PPKS USU Meutia Nauly saat ditemui di Kampus USU, Medan, Senin (13/7/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Universitas Sumatera Utara (USU) memberhentikan mahasiswa berinisial CHS mengenai kasus kekerasan seksual. Sanksi administratif berat tersebut diberikan setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) USU melakukan pemeriksaan korban, pelaku, saksi, pendamping, pihak terkait, serta arsip dan perangkat bukti nan relevan.

Pemeriksaan kasus ini dimulai sejak dilaporkan pada 19 Juli 2026. Hasil pemeriksaan dan rekomendasi diberikan satgas kepada Rektor USU pada 22 Juli 2026.

Adapun keputusan pemberhentian tersebut dikeluarkan rektor melalui Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.

"Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan hukuman administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa alias drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, nan berkepentingan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh kewenangan dan tanggungjawab akademik maupun non-akademik nan melekat pada status tersebut," kata Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, dalam keterangannya, Senin (3/8).

Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/Shutterstock

Meutia menerangkan terdapat delapan laporan terhadap CHS. Dari hasil pemeriksaan, dia terbukti melakukan sejumlah kekerasan seksual.

Pertama menyampaikan ujaran nan mendiskriminasi alias melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau kelamin korban. Kemudian menyampaikan rayuan alias ucapan bernuansa seksual.

"Mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki alias telah dilarang oleh korban. Melakukan kontak bentuk bernuansa seksual tanpa persetujuan korban," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, lanjut Meutia, juga menunjukkan adanya pola tindakan nan berulang terhadap lebih dari satu korban. Berbagai corak kekerasan seksual nan dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan bentuk dan pemaksaan aktivitas seksual, nan berakibat pada rasa kondusif penduduk kampus.

Meutia menerangkan keadaan tersebut diperberat oleh sikap tidak kooperatif terlapor selama proses pemeriksaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara untuk menjatuhkan hukuman administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa," tuturnya.

Kasus CHS

USU sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis berinisial CHS nan diduga melakukan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi. Hingga kini, CHS belum memenuhi panggilan tersebut.

"Dia (CHS) kemarin sudah disurati, belum datang," kata Manager Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, saat dikonfirmasi, Senin (13/7).

Penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Satgas PPK USU.

Namun, CHS telah mengunggah video penjelasan mengenai perbuatannya di akun IG pribadinya, @criistoophers_.

Dalam unggahan tersebut, dia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulanginya.

"Saya Christopher Sitanggang, dengan segala kerendahan hati saya, saya memohon maaf sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya bagi orang nan saya sakiti, baik melalui perkataan saya dan perbuatan saya selama ini," katanya di IG pribadinya, dilihat Senin (13/7).

Hingga kini, kumparan telah mencoba menghubungi CHS melalui akun IG pribadinya, namun belum mendapat respons.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan