Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor untuk Foya-Foya, Raup Rp135 Juta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor untuk Foya-Foya, Raup Rp135 Juta Barang bukti.(MI/Akhmad Safuan)

SEORANG mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Semarang berinisial IM, 23, ditangkap abdi negara kepolisian setelah terbukti menggelapkan 40 sepeda motor. Dari tindakan kriminalnya tersebut, tersangka sukses meraup duit hingga Rp135 juta dari hasil menggadaikan kendaraan milik para korbannya.

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia pada Selasa (9/6), tersangka IM tampak tenang saat digiring petugas Polsek Ngaliyan, Semarang. Ia ditangkap di suatu perumahan, wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal, setelah sempat menghilang dari aktivitas perkuliahan selama tiga semester terakhir.

Modus Pura-Pura Sewa

Kapolsek Ngaliyan, Komisaris Aliet Alphard, mengungkapkan bahwa penangkapan IM bermulai dari 25 laporan korban nan kehilangan sepeda motor. Tersangka menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menyewa motor untuk orang lain dengan tarif Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per 10 hari.

Setelah mendapatkan kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tersangka langsung menggadaikannya ke pihak lain di wilayah Kendal, Batang, dan Demak. Harga gadai nan dipatok bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta per unit.

"Hingga pemisah waktu sewa habis, tersangka tidak kunjung mengembalikan motor dan menghilang. Saat ini, kami sukses mengamankan 23 sepeda motor sebagai peralatan bukti, sementara dua unit lain masih dalam pencarian," ujar Aliet Alphard, Selasa (9/6).

Fakta Kejahatan:

  • Total Kendaraan: 40 sepeda motor digelapkan.
  • Total Kerugian: Estimasi hasil gadai mencapai Rp135 juta.
  • Wilayah Operasi: Semarang, Kendal, Batang, dan Demak.
  • Motif: Memenuhi style hidup dan foya-foya.

Korban Teman Sendiri dan Adik Tingkat

Ironinya, kebanyakan korban penggelapan ini merupakan teman-teman tersangka dan adik tingkat di kampusnya. Beberapa korban apalagi memilih tidak melapor dan menebus sendiri motor mereka dari tempat pegadaian lantaran kerugian nan dialami cukup besar.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, seluruh duit hasil kejahatan tersebut lenyap digunakan untuk berfoya-foya. "Kami tetap terus mengembangkan kasus ini dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk menelusuri kemungkinan ada jaringan lain," tambah Aliet.

Status Tersangka di Kampus

Pihak universitas melalui Sekretaris Jurusan Manajemen Dakwah UIN Walisongo Semarang, Lukmanul Hakim, memberikan penjelasan mengenai status tersangka. Ia membenarkan bahwa IM pernah tercatat sebagai mahasiswa di kampus tersebut.

Namun, Lukmanul menegaskan bahwa IM sudah tidak lagi mempunyai keterkaitan dengan lembaga lantaran dinyatakan drop out (DO). "Yang berkepentingan sudah tiga semester berturut-turut tidak mengikuti perkuliahan, sehingga secara ketentuan sudah DO dan tidak lagi mengenai dengan UIN Walisongo," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka sekarang kudu mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani proses norma lebih lanjut sesuai dengan ketentuan pidana nan berlaku. (I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia