ilustrasi(MI)
PERUSAHAAN tambang PT Bososi Pratama (BP) mengapresiasi langkah tegas dan terukur Mabes Polri nan menetapkan AU dan notaris berinisial C sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik PT BP pada 2017 silam.
Kuasa norma PT BP Zetriansyah mengatakan, akibat pemalsuan akta tersebut sangat merugikan perusahaan. Hal itu meliputi terjadinya tumpang tindih kepemilikan, bentrok perdata di pengadilan, masalah pengurusan manajemen di Kementerian Hukum dan ESDM hingga terhambatnya proses produksi.
“Kepemilikan perdata PT BP ini telah berulang kali diadili di Mahkamah Agung (MA) dan seluruhnya dimenangkan oleh pihak Jason Kariatun (JK). Tetapi anehnya pada 2025, Polda Sultra secara prematur menetapkan Kariatun sebagai tersangka,” kata Zetriansyah di Jakarta, Senin (22/6).
Menurutnya, indikasi keanehan tersebut serta atas dasar pertimbangan norma lain, maka penanganan kasus tersebut kemudian ditarik ke Mabes Polri. Sejak saat itu, pihaknya merasa percaya kasus itu bakal diproses secara ahli sehingga keadilan bakal betul-betul ditegakkan.
“Akhirnya keanehan itu terjawab tuntas kemarin, 19 Juni 2026, AU ditetapkan sebagai tersangka. Tentu kami apresiasi Mabes Polri lantaran telah objektif menegakkan hukum, meluruskan kasus kepemilikan nan telah lama berbelitan ini,” ungkapnya.
Ia berharap, AU maupun notaris berinisial C kooperatif menghadapi proses norma lebih lanjut agar kasus tersebut bisa segera dituntaskan. Saat ditanya kemungkinan nan berkepentingan mengelak alias lari dari proses hukum, Zet tetap percaya AU bertindak kooperatif.
“Ya jika kemungkinan ada saja, apalagi riwayatnya pernah DPO (masuk daftar pencarian orang) lampau ditangkap Satgas Kejagung kan 2024 jika tak salah. Mudah-mudahan di kasus ini tidak begitu ya,” harapnya.
Diketahui, JK merupakan pemilik sah PT BP. Hal itu berasas atas tiga kali putusan kasasi dan satu kali putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung. Keempat putusan tersebut diputuskan oleh 12 pengadil agung dan semuanya memenangkan PT. Bososi Pratama dengan AHU Nomor: AHU-AH.01.09-0248259 milik Kariatun.
Pada tahun 2024, pihak JK kemudian menjual seluruh saham ke PT ADG setelah menang PK. Kendati demikian, AU selaku pihak nan dikalahkan tetap saja melakukan aktivitas penambangan (illegal mining) di atas letak tambang PT BP.
Atas dasar itu, PT ADG selaku pemilik terakhir PT BP serta sebagai pihak nan paling dirugikan menuntut agar aktivitas penambangan terlarangan oleh AU turut diusut.
"Jika ditotal sudah sekitar 5 sampai 7 juta ton tambang kami nan dicuri, dikeruk secara terlarangan sejak 2017 sampai sekarang, sehingga kami berambisi tentunya ini juga diusut ya dan diterapkan pasal TPPU alias pencucian uang," jelas Zetriansyah. (Cah/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·