Mahkamah Agung AS memutuskan penjaga penjara penjara tidak bisa dituntut secara pribadi atas pencukuran paksa rambut gimbal narapidana Rastafarian.(Media Sosial X)
MAHKAMAH Agung Amerika Serikat memutuskan seorang mantan narapidana asal Louisiana tidak dapat menuntut petugas penjara nan mencukur paksa rambut gimbalnya. Tindakan pencukuran tersebut sebelumnya dinilai telah melanggar kepercayaan keyakinan Rastafarian nan dianutnya.
Dalam keputusan dengan hasil pemungutan bunyi 6-3, pengadilan tinggi menyatakan penggugat, Damon Landor, tidak berkuasa atas tukar rugi finansial di bawah undang-undang kebebasan berakidah federal. Peraturan tersebut dinilai tidak bertindak untuk petugas secara individu.
Bagi penganut Rastafarian, memanjangkan rambut tanpa dipotong hingga menjadi gimbal merupakan simbol pengabdian dan pertumbuhan spiritual. Menanggapi putusan ini, Landor mengungkapkan kekecewaannya kepada media USA Today.
"Rambut gimbal saya adalah bagian dari diri saya dan bagian dari siapa saya," kata Landor. "Jadi ketika mereka memotong rambut saya, mereka memotong mahkota saya."
Kronologi Kejadian di Penjara
Kasus ini bermulai pada tahun 2020 saat Landor menjalani balasan atas kasus narkoba. Selama empat bulan pertama, dia diizinkan mempertahankan rambut gimbalnya. Namun, keadaan berubah saat dia dipindahkan ke Pusat Pemasyarakatan Raymond Laborde untuk menjalani bulan terakhir masa hukumannya.
Berdasarkan catatan pengadilan, Landor sempat memberi tahu penjaga bahwa dia adalah seorang Rastafarian. Ia apalagi menunjukkan salinan putusan pengadilan banding nan menyatakan bahwa memotong rambut seorang Rastafarian di penjara melanggar norma federal (RLUIPA). Namun, petugas penjara membuang arsip tersebut ke tempat sampah, lampau memborgol Landor ke bangku dan mencukur lenyap rambutnya.
Perbedaan Pendapat Para Hakim
Dalam opini norma nan dirilis pada hari Selasa, para pengadil konservatif memutuskan menolak gugatan Landor. Hakim Agung Neil Gorsuch menulis bahwa Undang-Undang Penggunaan Lahan Keagamaan dan Orang-Orang di Lembaga (RLUIPA) tahun 2000 tidak membuka celah norma untuk menuntut petugas secara personal.
"Di bawah Klausul Pengeluaran, Kongres tidak mempunyai otoritas izin untuk membebankan tanggung jawab langsung pada mereka dan kudu berjuntai pada persetujuan," tulis Hakim Gorsuch.
Sebaliknya, tiga pengadil liberal menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Ketanji Brown Jackson berdasar bahwa tujuan RLUIPA adalah untuk memastikan penjara menghormati kewenangan berakidah tahanan.
"Narapidana seperti Landor nan mengalami pelanggaran kebebasan berakidah di penjara negara bagian, tidak peduli seberapa terang-terangannya, sering kali bakal ditinggalkan tanpa pemulihan hukum," tulis Hakim Jackson.
Keputusan ini menandai perubahan arah dari rangkaian putusan Mahkamah Agung AS baru-baru ini, nan biasanya condong berpihak pada klaim kebebasan beragama. (BBC/Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·