Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun langsung merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, termasuk pelecehan seksual nan terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa.
Langkah proaktif ini dilakukan tanpa menunggu laporan korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Tim LPSK telah melakukan penjangkauan pada 15–16 April 2026 dengan menelaah info serta menemui sejumlah pihak, mulai dari dekan FH UI, Satgas PPKS UI, perwakilan mahasiswa, hingga kuasa norma korban.
Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, mulai dari potensi tekanan, ancaman, hingga akibat terbukanya identitas akibat penyebaran info di ruang digital. Kekhawatiran pelaporan kembali menggunakan ketentuan norma lain juga menjadi perhatian.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pihaknya datang untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus.
"LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, alias kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, LPSK mempunyai kewenangan memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi selama terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan korban. Dalam kasus ini, LPSK juga siap memberikan penjelasan langsung kepada korban mengenai corak perlindungan, mulai dari agunan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemenuhan kewenangan prosedural.
"Kami memandang ada kerentanan nan perlu direspons sejak awal. Oleh lantaran itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan mempunyai akses terhadap perlindungan," kata Susilaningtias.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·