
LPSK (Foto: Ist)
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, hingga saksi pelaku alias justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) dan kasus korupsi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kedua perkara tersebut baru diungkap abdi negara penegak hukum. Kasus dugaan korupsi di BGN ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), sedangkan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan diberikan untuk memastikan info krusial dalam pengungkapan perkara dapat terungkap tanpa hambatan. "LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator nan mempunyai info krusial dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," kata Susilaningtias, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan tindak pidana korupsi memerlukan keberanian dari pihak-pihak nan mengetahui adanya perbuatan melawan hukum. Terlebih, dugaan korupsi di BGN mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) nan mempunyai dimensi kepentingan publik sangat besar.
"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan norma dapat melangkah secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·