LPSK Lindungi Tujuh Korban Pelecehan Seksual Ponpes Lombok Tengah

Sedang Trending 3 hari yang lalu
LPSK Lindungi Tujuh Korban Pelecehan Seksual Ponpes Lombok Tengah Pimpinan LPSK.(Antara)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memperluas jangkauan perlindungan terhadap korban dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oleh ketua pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Jumlah korban nan mendapatkan perlindungan sekarang bertambah dari satu menjadi tujuh orang.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengonfirmasi penambahan jumlah pemohon nan dikabulkan oleh LPSK tersebut. Sebelumnya, perlindungan baru diberikan kepada satu orang nan merupakan mantan santriwati di lembaga pendidikan kepercayaan tersebut.

"Jadi, sekarang totalnya menjadi tujuh orang nan mendapat perlindungan LPSK," ujar Joko di Mataram, Rabu (14/10).

Kasus cabul itu mencuat di suatu pondok pesantren, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Perluasan perlindungan ini dilakukan setelah melalui proses penelaahan mendalam terhadap kondisi para korban.

Komitmen Perlindungan Korban

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, menjelaskan bahwa pemberian perlindungan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan nan diajukan. Pihaknya melakukan kajian komprehensif mengenai kebutuhan setiap pemohon dengan mempertimbangkan potensi ancaman serta akibat medis maupun psikologis nan dialami korban.

Bentuk perlindungan nan disiapkan oleh LPSK meliputi:

  • Layanan medis untuk pemulihan fisik.
  • Bantuan psikologis guna menangani trauma.
  • Perlindungan bagi family korban jika ditemukan adanya ancaman alias intimidasi dari pihak luar.

"Jika dibutuhkan, perlindungan juga bisa kami berikan kepada family korban," tegas Mahyudin.

Tersangka telah Ditahan

Dalam perkembangan norma kasus ini, interogator Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang laki-laki berinisial MIS sebagai tersangka tunggal. MIS merupakan mantan ketua pondok pesantren tersebut nan mengundurkan diri setelah kasus ini menjadi konsumsi publik.

Penyidik melakukan penahanan terhadap MIS sejak Sabtu (10/10) guna kelancaran proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi intensif. Sementara itu, LPSK memastikan bakal terus mendampingi ketujuh korban sesuai dengan hasil penelaahan kebutuhan masing-masing perseorangan selama proses norma berjalan. (Ant/I-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑