Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk status FH sebagai saksi, info nan dimilikinya, potensi ancaman, serta tingkat kesungguhan perkara.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi unik dalam perkara, kesungguhan tindak pidana nan diperiksa serta adanya potensi ancaman terhadap nan bersangkutan," ujar Susi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Menurut Susi, pemberian pelindungan tersebut merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP nan mengatur penyelenggaraan pelindungan oleh lembaga nan mempunyai tugas dan kegunaan di bagian tersebut.
LPSK juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026 dalam menilai permohonan FH. Faktor nan diperhatikan antara lain nilai krusial keterangan nan dimiliki saksi, potensi ancaman, serta kondisi unik nan berangkaian dengan perkara.
Susi mengatakan FH mempunyai info krusial mengenai perkara Asabri-Jiwasraya nan sebelumnya telah disampaikan kepada abdi negara penegak norma dan Kejaksaan Agung.
Selama proses penelaahan, FH juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada penyidik.
LPSK berambisi pelindungan tersebut dapat memberikan rasa kondusif kepada FH sehingga dapat menjalankan perannya sebagai saksi dan membantu proses pengungkapan dugaan korupsi serta TPPU.
Selain info nan dimiliki FH, LPSK turut mempertimbangkan potensi ancaman terhadap saksi tersebut.
Meskipun belum menemukan ancaman secara langsung, LPSK menilai akibat tetap ada dan perlu diantisipasi.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susi.
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·