Jakarta -
Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi direncanakan mulai bertindak paling lambat Juli 2027. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan pemisah penjaminan polis secara kumulatif bisa mencapai Rp 500 juta.
Ketua Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan besaran pemisah agunan polis asuransi tersebut tetap berupa usulan. Ia menyebut nomor ini tetap bakal terus dikaji sampai Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP diterbitkan
"Dasarnya benchmark dan formula nan kita kaji. Tapi itu bakal terus kita kaji nanti. Nanti pada waktunya itu bakal dimasukkan dalam PP ya. Nanti dalam PP itu ada meaningful participation dari industri dan juga ada konsultasi dengan DPR Komisi XI," kata Anggito saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggito menjelaskan sistem penjaminan polis ini nantinya bakal mirip dengan skema penjaminan simpanan perbankan. Skema tersebut mengatur prioritas pembayaran klaim bagi pengguna berasas pemisah nilai agunan nan ditetapkan.
"Ya seperti juga program penyaminan bank kan. Jadi jika dia resolusi itu maka nan langsung diganti adalah nan dalam batas Rp 500 juta alias batas ya kelak kan angkanya tetap terus bakal dikaji. Ya nan di atas itu ya tergantung pada proses recovery. Bisa likuidasi kan recovery ya, itu bisa dibagikan secara pro-rate," tegasnya.
Lebih jauh saat ditanya mengenai kesiapan biaya LPS untuk menjamin polis asuransi ini nanti, Anggito menegaskan perihal itu tidak perlu dikhawatirkan. Sebab perusahaan penyedia polis asuransi nan dapat menjadi personil penuh perlindungan hanya mereka nan masuk dalam kategori sehat.
Dengan begitu, akibat polis asuransi bermasalah bakal sangat minim, setidaknya untuk awal-awal penerapan. Setelahnya biaya bisa dikumpulkan dari iuran peserta, dan jika memang terjadi masalah, LPS tetap mempunyai cukup biaya dari skema perlindungan simpanan perbankan.
"Kan kelak nan masuk dalam peserta penuh itu kan nan sehat. Jadi semestinya tidak ada akibat resolusi. Tapi jika ada akibat resolusi pun kita ada sistem inter-borrowing. Dengan biaya penjaminan dari perbankan. Jadi nggak usah dikhawatirkan," tandasnya.
Terpisah, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menjelaskan nomor batas alias pemisah maksimal penjaminan sebesar Rp 500 juta merupakan pemisah maksimal untuk per pemegang polis, tertanggung alias peserta.
"Itu kami usulkan Rp 500 juta. Kenapa kami usulkan Rp 500 juta? Karena ini sudah mencakup 97-99% dari polis maupun dari tertanggung. Jadi ini sudah cukup tinggi," kata Ferdinan dalam Rapat Kerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen
Lebih lanjut, dia menjelaskan kepesertaan PPP nantinya bakal berkarakter wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.
"Persyaratan nan pertama RBC (Research Based Capital) itu minimum 120% dan nan kedua sedang tidak di dalam pengawasan unik alias pengawasan intensif OJK," kata Ferdinan.
Selain itu, dia juga menjelaskan coverage alias penjaminan diusulkan untuk seluruh lini upaya asuransi selain asuransi kredit, asuransi angsuran perdagangan dan suretyship. Nantinya, lini upaya asuransi nan bakal mendapat coverage dari PPP juga bakal didetailkan dalam PP nan bakal diterbitkan.
Kemudian nantinya perusahaan peserta juga bakal dikenakan iuran berupa iuran awal dan iuran berkala. Iuran awal menurut Ferdinan merupakan 0,1% dari ekuitas alias penjumlahan dari ekuitas, biaya terbaru dan biaya tahanud untuk asuransi syariah. Untuk iuran berkala, besaran tarif nan tetap dipertimbangkan sebesar 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran dibayarkan per semester.
"Pertama mengenai iuran, itu kita usulkan sama saja dengan untuk perbankan dari ekuitas alias jika untuk nan syariah, 0,1% dari ekuitas dan nan dipersamakan, 0,1% dipersamakan dengan ekuitas," ujarnya.
(igo/fdl)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·