Anggie Ariesta
, Jurnalis-Sabtu, 05 September 2026 |14:57 WIB

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif 2027 (Foto: Okezone)
LAMPUNG - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis asuransi mulai aktif pada 2027. Hingga saat ini, LPS tengah menyiapkan peraturan LPS (PLPS) sebagai dasar penyelenggaraan program tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, persiapan penjaminan polis asuransi tetap berlangsung. Implementasinya juga tetap berjuntai pada terbitnya peraturan pemerintah (PP) serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
“Sekarang kita sedang siapkan PLPS-nya untuk melakukan pendaftaran,” kata Anggito di Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026) malam.
Anggito menjelaskan, sistem keanggotaan LPS untuk perusahaan asuransi bakal berbeda dengan perbankan. Jika bank wajib menjadi personil LPS, perusahaan asuransi mempunyai persyaratan tertentu untuk dapat masuk dalam skema penjaminan.
“Kalau bank itu kan wajib sebagai personil LPS. Kalau asuransi kan tidak, ada persyaratannya,” ujarnya.
Menurut Anggito, persyaratan tersebut antara lain berangkaian dengan kondisi permodalan dan tingkat kecukupan modal berbasis akibat alias risk-based capital (RBC).
“Yang sudah ada ya modalnya, RBC-nya lah. Kecukupan modalnya dan nan lain-lain. Nanti sedang kita rumuskan,” kata dia.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·