Liputan6.com, Jakarta - Eks Waka Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung meminta statusnya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG dicabut. Hal itu diungkap Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, Kamis (13/8/2026).
OC Kaligis mengaytakan, kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mempunyai kewenangan dalam pengadaan peralatan dan jasa mengenai program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami minta Majelis Hakim menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berangkaian dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang praperadilan di PN Jakpus.
Menurutnya, interogator tidak mempunyai bukti nan kuat dan dasar norma nan sah mengenai penetapan tersangka kliennya.
Tak hanya mengenai penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengusulkan keberatan mengenai penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.
Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku.
"Kami minta Majelis Hakim memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan dan mengembalikan semua aset nan disita," katanya.
Adapun Lodewyk telah mengusulkan praperadilan sebelumnya di PN Jakarta Selatan, namun ditolak lantaran PN Jaksel tidak berkuasa mengadili perkara tersebut (kompetensi relatif).
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
Ia berbareng tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa peralatan pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT nan tidak memenuhi syarat selaku vendor lantaran tidak mempunyai diler alias bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan nilai tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan finansial negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a alias c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·