Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, meminta pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan proses norma nan dilaksanakan Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Demikian disampaikan kuasa norma Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis, saat membacakan permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan perbuatan Termohon nan menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis mengatakan kliennya mau pengadil menyatakan semua surat nan berasosiasi dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan nan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Hakim juga diminta untuk menyatakan investigasi nan dilaksanakan Kejaksaan Agung mengenai tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya investigasi a quo tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat.
OC Kaligis mau Kejaksaan Agung menghentikan proses norma terhadap Lodewyk. Di samping itu, dia meminta pengadil menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala kewenangan norma Pemohon terhadap tindakan-tindakan nan dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.
"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau andaikan pengadil nan Mulia beranggapan lain, minta putusan nan seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.
Sebagai informasi, Kejagung setidaknya sedang memproses norma tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.
Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Kejaksaan Agung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu, banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat dugaan penggelembungan alias mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG.
Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
12 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·