Listyo Cs Tersangka Penyadapan, RUU Anti Spionase Jadi Landasan Hukum Lindungi Kedaulatan Nasional

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Listyo Cs Tersangka Penyadapan, RUU Anti Spionase Jadi Landasan Hukum Lindungi Kedaulatan Nasional

Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan/ist

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan info elektronik serta terlarangan akses. Selain Listyo, tiga jenderal lainnya nan dijadikan tersangka adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berjalan pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan alias tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan investigasi nan berasas undang-undang nan berlaku," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pengamat Intelijen, Muhammad Arbani, menilai Indonesia saat ini memerlukan perangkat norma unik untuk menghadapi potensi ancaman penyadapan maupun spionase.

Dia mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Anti Spionase dan Intervensi Asing agar negara mempunyai landasan norma nan kuat dalam melindungi kedaulatan nasional.

"Jadi undang-undang anti-intervensi dan spionase asing Itu sangat penting. Karena spionase dan intervensi asing ini macam-macam. Bisa saja intervensi secara politik, jadi ada upaya asing, tangan-tangan asing dengan rencana menggulingkan sebuah pemerintahan alias mengganggu kestabilan politik," kata Arbani, Jumat (6/11/2026).

Dalam konstelasi geopolitik, kepentingan suatu negara tidak selalu dijalankan melalui jalur diplomasi terbuka. Persaingan pengaruh, kepentingan ekonomi, akses terhadap info strategis, dan perebutan posisi politik dapat menjadi bagian dari dinamika hubungan antarnegara.

“Indonesia dengan posisi strategis di area Indo-Pasifik serta kekayaan sumber daya alam dan kepentingan ekonominya, mempunyai kepentingan besar untuk memastikan seluruh keputusan nasional tetap berada di tangan lembaga negara nan berdaulat,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑