Lindungi Perempuan dan Anak, Surabaya Perketat Layanan Adminduk Pascacerai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam melindungi golongan rentan, khususnya wanita dan anak pascaperceraian. Upaya ini dilakukan melalui integrasi info antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dengan Pengadilan Agama (PA).

Lewat integrasi tersebut, Pemkot Surabaya memberlakukan langkah tegas berupa penangguhan jasa manajemen kependudukan (adminduk) bagi mantan suami nan tidak memenuhi tanggungjawab nafkah sesuai putusan pengadilan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa kebijakan nan diterapkan sejak 2023 tersebut lahir dari keprihatinannya setelah menemukan banyak ibu tunggal nan kesulitan menghidupi family lantaran tidak dinafkahi mantan suami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika saya turun ke lapangan, banyak itu ibu-ibu, wanita mengaku, Pak saya sudah tidak bisa kerja, ke mana suaminya? Ternyata sudah pisah dan tidak dinafkahi. Mengetahui itu, saya berjumpa dengan Ketua PA," kata Eri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan setelah menelaah amar putusan di PA Kota Surabaya, terdapat ketentuan bahwa setiap suami nan berpisah dengan istrinya wajib memberikan nafkah selama beberapa bulan sesuai putusan pengadilan.

"Artinya kan punya kewajiban, di situlah saya sampaikan kepada Ketua PA, bahwa pemerintah kudu datang membantu dan menguatkan kaum nan rentan (perempuan dan anak). Maka saya sebagai wali kota nan diamanahi penduduk Surabaya, saya minta agar dimasukkan di dalam putusan itu bahwa dia kudu menafkahi dan jika belum bakal tidak dilanjutkan KTP-nya," jelasnya.

Eri menegaskan bahwa meskipun pasangan suami istri telah bercerai, tanggung jawab terhadap anak tetap melekat pada ayah.

"Mau nikah, tapi tidak mau merawat anaknya. Karena tidak ada nan namanya jejak anak, lantaran dia darah daging seorang lelaki, dan hormatilah perempuan. Maka dia punya tanggungjawab menafkahi, jika tidak menafkahi ya tidak dilanjutkan pelayanan KTP-nya, dan dia tidak bisa menikmati jasa publik," tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan penangguhan jasa KTP di Surabaya telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan tidak berkarakter permanen. Layanan bakal kembali dibuka andaikan tanggungjawab nafkah telah dipenuhi.

"Kalau rupanya dia punya utang (kewajiban) tiga bulan lampau dia nikah lagi alias lupa, ya dibayar dulu baru kita buka (pelayanannya). Kalau dia di bulan keempat bayar, kemudian (kewajibannya) satu, dua, tiga bulan tidak dibayar, ya tidak dibuka aksesnya. Ini sebagai pengingat bahwa mantan suami tidak boleh melupakan nasib anak dan istrinya," ujarnya.

Karena itu, Eri pun mengimbau seluruh laki-laki di Surabaya agar tidak mengabaikan kewajibannya sebagai suami dan tetap menghormati wanita serta anak-anak sebagai golongan rentan.

"Jadi tolong hormati kaum nan rentan, wanita dan anak-anak. Maka tidak bakal pernah saya buka pelayanan KTP-nya jika belum bayar dan menjalankan nan diputuskan pengadilan," harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto nan sebelumnya menjabat Kepala Dispendukcapil, menjelaskan, kebijakan tersebut terintegrasi langsung dengan dashboard PA sehingga petugas dapat memantau info Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara otomatis.

Selain itu, sistem tersebut juga bakal mengirimkan notifikasi andaikan ditemukan penduduk nan tetap mempunyai tunggakan tanggungjawab pascaperceraian.

"Bukan terblokir, tapi jasa kependudukannya bakal muncul notice dan tidak bakal dilanjutkan. Dalam E-Kitir bakal muncul jawaban bahwa pemohon belum melakukan tanggungjawab terhadap putusan Pengadilan Agama nomor sekian. Mereka kudu melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem bakal terbuka otomatis," jelas Eddy.

Eddy juga menuturkan bahwa penemuan perlindungan wanita dan anak ini mendapat apresiasi hingga tingkat internasional. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi Australia alias setara Mahkamah Agung telah melakukan kunjungan dan memantau program tersebut pada 2024.

"Ini menjadi pilot project. Mahkamah Agung RI juga sedang mengkaji peraturan agar program kerjasama antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa dijadikan program nasional di seluruh Indonesia," jelasnya.

Berdasarkan info per 1 April 2026, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya tetap tergolong tinggi. Tercatat sebanyak 4.986 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.356 perkara telah dinyatakan rampung.

Pada pemenuhan nafkah iddah, terdapat 5.582 tunggakan tanggungjawab dibandingkan 1.865 kasus nan terselesaikan. Adapun ketidakpatuhan tertinggi terjadi pada kategori nafkah mutah dengan 7.189 perkara tertunggak, berbanding 2.845 kasus nan telah tuntas.

Sebagai langkah tegas, sistem integrasi info kependudukan telah memberikan notifikasi penghentian jasa adminduk hingga tanggung jawab dipenuhi terhadap 8.180 subjek dari total 11.202 info nan berada dalam pengawasan. (ADV)

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News