Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sistem elektronik aplikasi HOT51. Kelima perusahaan tersebut ialah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan sindikat tersebut diduga memanfaatkan beragam saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi dan memperoleh untung dari aktivitas ilegal.
"Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI nan dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan ialah rekening BCA atas nama PT KAJP," kata Iman dalam bertemu pers, Jumat (26/6/2026).
Untuk mengusut kasus ini, interogator mengembangkan penyelidikan dengan pendekatan investigasi terhadap korporasi. Langkah tersebut dilakukan dengan menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan faedah (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas nan diduga terlibat.
"Melalui serangkaian pendalaman aliran biaya dan verifikasi legalitas perseroan, interogator menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional nan dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," kata Iman.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diduga merekrut sekaligus membiayai penduduk lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk untuk membuka rekening bank nan menjadi penampung biaya hasil deposit perjudian.
Penyidik juga menemukan sindikat tersebut mengelola perputaran biaya gelap dengan total nilai mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra nan berkedudukan sebagai payment gateway.
Rinciannya sebagai berikut:
1. PT IDI sebesar Rp 167.820.867.647
2. PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001
3. PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480
Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Selain itu, interogator menyita duit tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 peralatan bukti elektronik.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·