Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, nan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) minta dihadirkan secara langsung di sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut disampaikan lewat sepucuk surat nan dibagikan oleh kuasa hukumnya Otto Cornelis Kaligis usai sidang perdana pembacaan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan sejak hari Senin, 27 Juli 2026 bakal dilanjutkan persidangan Praperadilan atas nama saya Lodewyk Pusung mengenai tidak sah-nya penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, berbareng surat ini saya hendak menyampaikan permintaan untuk datang dengan alasan-alasan sebagai berikut," ucap Lodewyk dalam suratnya.
Lodewyk menyatakan sama sekali tidak pernah terlibat dalam pengadaan peralatan dan jasa sebagaimana nan dituduhkan pihak Kejaksaan Agung. Menurut dia, sangkaan tersebut fitnah.
Dia juga mengaku tidak pernah melakukan ataupun menyetujui tindakan jual beli titik dapur MBG sebagaimana nan dituduhkan.
"Saya melaksanakan program MBG sesuai prosedur dan ketentuan norma sebagaimana mandat nan diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada saya," ucap dia.
"Maka, dari uraian di atas sekiranya pengadil tunggal Abdul Affandi dapat mengizinkan saya hadir, agar saya dapat menerangkan kebenaran nan sebenar-benarnya dan memerintahkan tim interogator Kejaksaan Agung RI untuk menghadirkan saya pada persidangan Praperadilan," kata Lodewyk.
Dalam petitum permohonan Praperadilan, Lodewyk mau pengadil menyatakan proses norma nan dilaksanakan Kejaksaan Agung adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon nan menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur norma nan berlaku," ujar OC Kaligis.
OC Kaligis berambisi pengadil menyatakan semua surat nan berasosiasi dengan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan nan dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Hakim juga diminta untuk menyatakan investigasi nan dilaksanakan Kejaksaan Agung mengenai tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya investigasi a quo tidak mempunyai kekuatan norma nan mengikat.
OC Kaligis mau Kejaksaan Agung menghentikan proses norma terhadap Lodewyk. Di samping itu, dia meminta pengadil menyatakan tidak sah segala keputusan alias penetapan nan dikeluarkan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala kewenangan norma Pemohon terhadap tindakan-tindakan nan dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.
(ryn/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
13 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·